Tugas Wewenang Kewajiban PPS Pemilu 2024, Cek Disini!

Tidak terasa penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah semakin dekat di depan mata. Berikut beberapa tugas dan kewajiban PPS Pemilu 2024.

Bagi Anda yang belum tahu, PPS atau panitia pemungutan suara punya andil yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang bakal digelar. 

Mereka punya beberapa tugas dan kewajiban tertentu untuk mendukung jalannya pemilu secara luber jurdil di tahun depan. 

Apa Itu PPS

tugas-dan-kewajiban-pps
Pixabay

Berdasarkan peraturan yang berlaku, PPS adalah panitia yang dibentuk dari KPU di tingkat kabupaten dan kota di sebuah provinsi tertentu. 

Mereka nantinya akan menyelenggarakan pemilu untuk tingkat desa maupun kelurahan dengan berbagai nama lainnya. 

Dengan demikian, ada aturan resmi dan juga tertulis soal PPS ini di Indonesia. 

Tugas dan Kewajiban PPS Pemilu 2024

Dalam melaksanakan tugas, wewenang dan juga kewajibannya, PPS merujuk pada aturan tertentu. 

Aturan tersebut adalah pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022:

Tugas PPS

a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;

b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;

c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS

a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan

pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;

b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

d. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;

f. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemilu 2024

Seperti yang sudah diketahui banyak orang, pelaksanaan pemilu akan digelar sebentar lagi.

Pesta rakyat tersebut akan digelar pada tahun depan, tepatnya pada 2024 mendatang.

Ada banyak rangkaian dan juga persiapan yang harus dilakukan demi menyambut pemilu, termasuk PPS. 

Nantinya PPS akan membantu terlaksananya seluruh kegiatan secara baik dan benar dan juga luber jurdil. 

Ini semua demi pemilu yang lebih baik dan juga mendapatkan hasil yang maksimal.

PPS harapannya dapat membantu publik dalam menyampaikan seluruh aspirasinya lewat suara yang  mereka berikan lewat cara memberikan suara. 

Harapannya bisa menjadi awal Indonesia yang lebih baik di kemudian hari.

Baca Juga: