Menjelang pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang ini. Tentunya akan membawa perubahan baru dari beberapa hal yang sudah ada sekarang ini. Seperti saja yang baru-baru ini diresmikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa hari yang lalu yaitu Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024.
Dengan keluarnya beberapa nomor urut yang ada ini semakin membuat kita tahu kalau pemilu akan semakin dekat ya. Apakah kamu salah satu orang yang sudah bisa mengikuti kegiatan pemilu? Yap orang yang sudah memiliki KTP memang sangat wajib untuk mengikuti kegiatan pemilu ini.
Kegiatan ini sangat wajib untuk kamu ikuti karena kamu akan memberikan suara kepada siapa yang pantas memegang jabatan ya. Maka dari itu setiap warga negara Indonesia sangat wajib untuk mengikuti pemilihan umum yang akan dilaksanakan beberapa waktu kedepan ini ya.
Nah kembali lagi kepada Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan. Untuk kamu yang ingin melakukan pemilihan umum, kamu wajib mengetahui nomor urut partai politik yang ikut dalam pemilu ini ya. Ayovaksindinkeskdi.id akan menyediakan kmu informasi mengenai hal yang ingin kamu ketahui.
Penjelasan Seputar Pemilu Yang Wajib Kamu Ketahui
Kalau kamu merupakan warga negara Indonesia pastinya kamu sudah paham mengenai bentuk negara Indonesia ya. Yang mana setiap hal yang ada di dalam negara ini akan diadakan berdasarkan suara dari rakyat. Presiden saja ditentukan atas suara terbanyak dari rakyat ya.
Jadi di dalam negara ini kamu pasti akan sering mendengar kata dari rakyat untuk rakyat. Yap karena negara Indonesia merupakan salah satu negara dengan bentuk Republik ya. Adanya perwakilan rakyat juga berfungsi untuk pendengar dan penyalur aspirasi rakyat.
Dalam negara kita adanya istilah demokrasi adalah sebagai salah satu perwujudan bentuk pemerintahan dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Seperti apa yang sudah kami bilang diatas tadi ya. Di dalam negara ini kamu pasti akan bisa melakukan kegiatan yang sangat amat berguna.
Di dalam negara Indonesia juga dikenal kata Pemilu yang berfungsi sebagai salah satu alat pemilihan kepala negara beserta jajarannya. Jadi presiden saja dipilih melalui suara rakyat terbanyak gitu ya. Makanya dalam 5 tahun sekali pasti ada istilah pesta demokrasi yang dimana itu adalah waktu pemilihan.
Tapi kamu tahu tidak apa itu pemilu? Yap pemilu adalah salah satu kedaulatan yang dimiliki oleh rakyat untuk melaksanakan demokrasi ya. Pemilu ini tidak bisa dipandang remeh dan hanya sebagai sarana pentransferan kekuasaan saja ya. Tetapi ini merupakan salah satu hak asasi.
Hak asasi yang memang memiliki perlindungan oleh negara Demokrasi ini ya. Nah untuk itu dalam pemilihan juga pastinya ada persyaratan yang harus diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia ya. Yang mana seluruh peraturannya harus sesuai dengan asas-asas pemilihan.
Asas-asas pemilihan umum yang harus dilaksanakan oleh seluruh pemilih adalah langsung, umum, bebas dan juga rahasia serta kamu harus jujur dan adil dalam melaksanakan pemilu ya. Jadinya semua yang akan mengikuti pemilihan wajib untuk mengikuti asas-asas tersebut. Informasi berikutnya ini bisa kamu dapatkan secara lengkap pada pembahasan dibawah sini ya.
Berikut Ini Daftar Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Di Indonesia
Meneruskan penjelasan yang sudah kami berikan sebelum pembahasan yang satu ini. Setelah ini kamu pasti akan bisa mendapatkan penjelasan mengenai nomor urut partai politik ya. Di dalam Undang-Undang (UU) sudah mengamanatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyusun ketentuan yang lebih lanjut ya.
Yang mana penyusunan ketentuan yang dimaksud adalah tata cara penelitian, verifikasi partai politik dan juga menetapkan partai politik yang akan ikut serta pada pemilu. KPU melakukan kegiatan yang satu ini tidak sembarangan ya, mereka mengikuti Undang-Undang yang berlaku.
Persyaratan yang ditetapkan ini berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 173 ayat (2) tentang pemilu ya. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap partai politik dan sesuai dengan undang-undang adalah harus berbadan hukum. Berbadan hukumnya juga harus sesuai dengan undang-undang partai politik yang ada.
Banyak persyaratan lain yang harus ditaati oleh peserta pemilihan umum ini ya. Tentunya masih berkaitan dengan syarat yang tertera pada undang-undang ya. Yang mana setiap parpol yang ingin mencalonkan diri harus mempunyai kepengurusan kepada provinsi sebesar 100%.
Selanjutnya 75% kepada tingkat kabupaten atau kota dan juga pada tingkat kecamatan yang berada disekitar kabupaten atau kota tersebut sebesar 50%. Dan masih banyak lagi persyaratan lainnya yang bisa dipenuhi oleh partai politik jika ingin menjadi peserta pemilihan umum ini ya.
Seringkali terjadi dua kali verifikasi terhadap partai politik baru ya. Karena kalau dilihat lagi adanya duplikasi mengenai norma terhadap undang-undang yang berbeda ya. Proses verifikasi dua kali ini biasanya dilakukan pada dua lembaga yang berbeda.
Yaitu Kementerian Hukum dan HAM saat partai politik ingin mendapatkan badan hukum agar bisa memenuhi persyaratan undang-undang ya. Dan verifikasi yang kedua ini akan didapatkan saat ingin menjadi peserta pemilu pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) ya. Maka dari itu banyak partai politik yang berhalangan untuk ikutserta dalam pemilu karena terganjal oleh verifikasi pada KPU gitu ya.
Ini Dia Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
Pastinya para pembaca ayovaksindinkeskdi.id ini banyak yang menunggu-nunggu pembahasan yang satu ini. Ini merupakan salah satu hal yang banyak dicari sekarang ini ya. Pada tanggal 14 Desember 2022 nomor urut partai politik ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum di Menteng, Jakarta Pusat.
Tepat hari Rabu KPU melakukan penetapan kepada sejumlah Partai Politik (Parpol) yang akan menjadi peserta pada pemilihan tahun 2024 mendatang. Penetapan ini dilakukan secara resmi tepat di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaksanakan pada malam hari ya.
Ada 17 (tujuh belas) Partai Politik nasional dan juga partai politik lokal aceh yang berjumlah 6 (enam) partai politik. Yang mana semua partai yang terpilih ini sudah menghadiri rapat pleno pengurutan nomor peserta pemilu tersebut ya. Semua ketua umum mewakilkan setiap parpol masing-masing pada rapat tersebut.
Tetapi tidak semua parpol menggunakan nomor urut yang baru. Sekitar 9 partai yang masih menggunakan nomor urut lama gitu ya yaitu nomor urut pada pemilu 2019. Dan sisanya mereka mendapatkan nomor urut sesuai dengan undian yang didapatkan.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang meninggalkan nomor urut lama dan memilih untuk mengikuti undian malah mendapatkan nomor urut 17 ya. Nah untuk kamu yang penasaran dengan semua nomor urut yang sudah ditetapkan. Bisa menyimak tabel dibawah sini ya.
Partai Nasional
Nomor Urut | Partai Politik |
1 (Satu) | PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) |
2 (Dua) | Gerindra (Partai Gerakan Indonesia Raya) |
3 (Tiga) | PDI Perjuangan (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) |
4 (Empat) | Golkar (Partai Golongan Karya) |
5 (Lima) | Partai NasDem |
6 (Enam) | Partai Buruh |
7 (Tujuh) | Gelora (Partai Gelombang Rakyat Indonesia) |
8 (Delapan) | PKS (Partai Keadilan Sejahtera) |
9 (Sembilan) | PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) |
10 (Sepuluh) | Hanura (Partai Hati Nurani Rakyat) |
11 (Sebelas) | Garuda (Partai Garda Perubahan Indonesia) |
12 (Dua Belas) | PAN (Partai Amanat Nasional) |
13 (Tiga Belas) | PBB (Partai Bulan Bintang) |
14 (Empat Belas) | Partai Demokrat |
15 (Lima Belas) | PSI (Partai Solidaritas Indonesia) |
16 (Enam Belas) | Perindo (Partai Persatuan Indonesia) |
17 (Tujuh Belas) | PPP (Partai Persatuan Pembangunan) |
Partai Lokal Aceh
Nomor Urut | Partai Politik |
18 (Delapan Belas) | PNA (Partai Nangroe Aceh) |
19 (Sembilan Belas) | Gabthat (Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa) |
20 (Dua Puluh) | PDA (Partai Darul Aceh) |
21 ( Dua Puluh Satu) | Partai Aceh |
22 (Dua Puluh Dua) | PAS Aceh (Partai Adil Sejahtera Aceh) |
23 (Dua Puluh Tiga) | SIRA (Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh) |
Kapan Pemilu 2024 Akan Dilaksanakan Setelah Keluarnya Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 ?
Nah setelah kamu menyimak mengenai pengurutan nomor parpol sekarang ini pasti banyak yang memiliki pertanyaan kapankah pemilu dilakukan. Yap tentunya pemilu akan dilakukan pada tahun depan ya. Tepatnya pada tanggal 14 Febuari 2024 mendatang.
Pemilihan kali ini akan dilaksanakan secara serentak seperti tahun-tahun sebelumnya. Pada pesta demokrasi 2019 lalu pemilihan juga dilaksanakan secara serentak ya. Semua orang pasti mengikuti pemilihan yang disadari oleh asas-asas pemilu yaitu LUBER (langsung, umum, bebas, rahasia) dan JURLDIL (jujur, adil).
Dalam pemilihan tahun 2024 mendatang kamu akan bisa melaksanakan pmilihan untuk beberapa kekuasaan. Yaitu pemilihan untuk Presiden dan juga wakil Presidennya gitu ya. Tidak hanya itu kamu juga bisa melakukan pemilihan terhadap anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) provinsi dan juga kabupaten/kota ya.
Dalam penetapan nomor parpol tadi berguna untuk persiapan kepada para parpol untuk menghadapi pemilihan ini. Jadi semua partai politik yang menjadi peserta pemilihan akan melakukan persiapan untuk pemilu 2024 mulai dari sekarang ini ya.
Syarat Dan Juga Kategori Untuk Bisa Mengikuti Pemilu Setelah Mengetahui Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
Nah untuk kamu yang mungkin ingin mengikuti pemilihan umum tahun 2024 harus mengetahui berbagai persyaratan yang ada ya. Bagi kamu yang belum mengetahui beberapa persyaratan yang ada sebagai calon pemilih. Kamu bisa menyimak beberapa syaratnya disini ya. Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pemilih.
- Harus berusia genap 17 tahun atau sudah memiliki KTP saat waktu pemilihan dilangsungkan.
- Tidak dalam perawatan ataupun memiliki gangguan kejiwaan.
- Tempat pemilihan harus sesuai dengan domisili bertempat tinggal. Ataupun alamat administratif sesuai dengan tempat pemilihan.
- Jika belum memiliki KTP-el pemilih wajib membawa surat keterangan pembuatan KTP-el yang dikeluarkan oleh pihak berwajib (Disdukcapil).
- Tidak sedang menjadi bagian dari anggota TNI ataupun POLRI.
Setelah mengetahui persyaratannya, sekarang kamu harus mengetahui kategori pemilih yang sesuai dengan peraturan KPU. Ada 3 jenis kategori pemilihan yang bisa kamu ketahui dibawah sini ya. Berikut ini beberapa kategori ataupun jenis pemilih yang sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- DPT (Daftar Pemilih Tetap)
- DPTb ( Daftar Pemilih Tambahan)
- DPK (Daftar Pemilih Khusus)
Baca Juga Artikel Lainnya :