Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 dan Kunci Jawabannya

Ayovaksindinkeskdi.id – Simak kumpulan soal tes wawancara PPS Pemili 2024 lengkap dengan kunci jawabannya.

Bagi yang mendaftar Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu 2024, wajib untuk mempelajari kumpulan soal dan jawabannya agar bisa melewati tes wawancara.

Tes wawancara telah berlangsung sejak tanggal 15-17 Januari 2023 di 17 KPU Kabupaten/Kota. Namun ada 21 KPU lainnya memperpanjang pendaftaran anggota PPS. Dan akan melakukan tes wawancara PPS hari ini, 18 Januari 2023.

Untuk yang baru pertama kali mengikuti tes wawancara PPS, kamu perlu mengetahui kisi-kisi soal yang akan diajukan saat tes wawancara.

https://www.ayovaksindinkeskdi.id/soal-tes-wawancara-pps-pemilu-2024-/(opens in a new tab)

Kisi-Kisi Materi Tes Wawancara PPS Pemilu 2024

Kisi-kisi materi tes wawancara PPS telah tercantum di Keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KKPU Nomor 534 Tahun 2022. Kisi-kisi tes wawancara PPS Pemilu 2024 yakni:

1. Soal pengetahuan kepemiluan;

2. Komitmen yang mencakup independensi, integritas, dan profesionalitas;

3. Rekam jejak calon anggota PPS dan PPK;

4. Klarifikasi soal tanggapan dan masukan dari masyarakat.

Kumpulan Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 dan Jawabannya

Berikut adalah kumpulan soal tes wawancara PPS Pemilu 2024 yang bisa dipelajari, dilansir dari berbagai sumber:

1. Ceritakan tentang diri Kamu secara singkat

Jawaban: (Jelaskan tentang latar belakang minat dan pengalaman Kamu)

2. Apa motivasi Anda menjadi Anggota PPS Pemilu 2024

Jawaban: Motivasi saya yakni untuk ikut serta sebagai pelaksana dan ikut membantu menyukseskan pemilihan umum di desa masing-masing. Selain itu, membantu menjamin bahwa pemilihan umum akan berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luberjurdil).

3. Apa yang Kamu lakukan jika terpilih sebagai anggota atau ketua PPS Pemilu 2024?

Jawaban: Akan melaksanakan pemungutan suara dan memastikan pemilihan umum akan berlangsung sesuai dengan prinsip yakni Luberjurdil atau langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

4. Berapa total desa di wilayah domisili Kamu? Sebutkan setidaknya 10 nama desa.

Jawaban: Jawab sesuaikan dengan kondisi desa domisili Kamu

5. Berapa jumlah DPT di desa tempat tinggal Kamu? Sebutkan secara rinci

Jawaban: Jawab sesuaikan dengan kondisi desa domisili Kamu.

6. Bagaimana sikap Kamu ketika dihadapkan pada 2 pilihan yang sama penting antara tugas PPS dan tugas domestik lain?

Jawaban: Saya akan lebih mengutamakan tugas PPS karena sadar akan kewajiban dalam melaksanakan tugas untuk kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024

7. Apa yang Kamu lakukan jika terpilih sebagai anggota atau ketua PPS Pemilu 2024

Jawaban: Saya akan bertanggung jawab dalam melaksanakan pemungutan suara. Lalu memastikan pemilihan umum yang berlangsung sesuai dengan prinsip luberjurdil yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

8. Kontribusi apa yang bisa kamu berikan untuk posisi ini?

Jawaban: Berdedikasi penuh dan loyal pada tugas. Dan berkomitmen untuk menjamin pemilihan umum akan berlangsung dengan luberjurdil yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

9. Apa saja tugas dan wewenang dari Anggota PPS, sebutkan diantaranya

Jawaban: Salah satu wewenang anggota PPS adalah menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT. Sementara tugas dari PPS yakni melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang telah diterima dari KPPS. Dan menyampaikannya ke KPU Kabupaten/Kota melalui PPK terkait.

10. Apa yang kamu ketahui tentang posisi PPS?

Jawaban: PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kab/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa. Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 2, maka kedudukan PPS berada di kel/desa atau nama lain.

11. Kapan tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai?

Jawaban: Dalam pasal 167 undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu tahapan penyelenggaraan pemilu akan dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara

12. Berapa jumlah surat suara yang dicetak untuk pemilu?

Jawaban: Berdasarkan pasal 344 UU No 7 Tahun 2017, jumlah surat suara yang dicetak harus sama dengan jumlah pemilih tetap, dan ditambah dengan 2 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan, yang telah ditetapkan dengan keputusan KPU.

13. Jumlah Pemilu untuk setiap TPS?

Jawaban: Berdasarkan Pasal 350 UU No 7 th 2017 tentang pemilu menyatakan Pemilu untuk setiap TPS paling banyak berjumlah 500 orang.

14. PPS wajib memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama?

Jawaban: Paling lama 15 hari, sejak berakhirnya masukan, tanggapan dan masukan dari Bawaslu Provinsi dan peserta pemilu di tingkat daerah & provinsi dalam proses rekapitulasi DPS di KPU provinsi . Dan masukan dari peserta pemilu atau Bawaslu dalam proses rekapitulasi DPS di KPU.

16. Berapa jumlah tahapan Pemilu menurut undang-undang No7 Tahun 2017 tentang pemilu?

Jawaban: Ada 11 Tahapan

17. Berapa lama PPS mengumumkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan atau DPS HP pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat dan atau peserta pemilu?

Jawaban: 7 hari

18. Perbaikan daftar pemilih tetap atau DPT dilakukan dengan cara?

Jawaban: Mencoret pemilih yang tak memenuhi syarat sebagai pemilih, menambah pemilih baru, dan memperbaiki atau melengkapi elemen daftar pemilih.

19. Apakah PPS mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara?

Jawaban: Ya mengumumkan sesuai dengan pasal 391 UU No 7 Tahun 2017. Pasal itu berisi TPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara di seluruh TPS di wilayah kerjanya. Caranya dengan menempelkan salinan tersebut di tempat umum

20. Dalam menyusun daftar pemilih sementara Pemilu, apa basis yang digunakan oleh BPS?

Jawaban: PPS berbasis domisili di wilayah RT.

Baca Juga: