Soal Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 + Jawabannya

Ayovaksindinkeskdi.id – Berikut kumpulan Soal Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 lengkap dengan jawabannya. Tes wawancara PKD Pemilu 2024 digelar hari ini, 31 Januari 2023.

Berita hasil seleksi administrasi PKD atau Panwaslu Kelurahan/Desa telah diumumkan di tanggal 28 Januari 2023. Kini, tengah memasuki tahapan selanjutnya yakni tahapan tes wawancara yang berlangsung dari 31 Januari hingga 2 Februari 2023 mendatang.

Para peserta yang lolos administrasi akan melakukan tahapan tes wawancara dengan anggota Panwascam yang ada di masing-masing kecamatan.

Pembahasan Materi Soal Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 Terbaru

Seleksi tahapan wawancara PKD ini akan menguji kemampuan peserta yang berkaitan dengan beberapa materi. Berikut beberapa materi Soal Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 yang akan diuji saat tahapan wawancara:

  • Pengetahuan tentang Bawaslu, tugas dan wewenang PKD, strategi pengawasan pada pemilu, dan peraturan UU tentang pemilu dan kepemiluan
  • Netralitas dan integritas diri
  • Komitmen dan motivasi bekerja penuh waktu
  • Kemampuan berorganisasi dan kualitas kepemimpinan
  • Pengetahuan terkait muatan lokal
  • Klarifikasi atas masukan dan tanggapan dari masyarakat

Visi, Misi dan Kisi-kisi Soal Tes Wawancara PKD Pemilu 2024

Berikut kisi-kisi Soal Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 yang bisa dipelajari untuk tahapan tes wawancara PKD Pemilu 2024:

  • Pertanyaan tetang diri peserta
  • Motivasi mendaftar PKD atau Panwaslu Kelurahan/Desa
  • Wawasan pengetahaun peserta tentang PKD
  • Pengetahuan tentang mengawasi Pemilu 2024 yang berintegritas dan berkualitas
  • Tuugas, wewenang, dan kewajiban PKD
  • Pengetahuan tentang Pemilu
  • Asas dalam pemilu DPD, DPRD, DPR
  • Waktu pemungutan suara untuk pemilu

Di bawah ini adalah beberapa contoh soal tes wawancara PKD Pemilu 2024 lengkap dengan jawabannya, yang bisa dijadikan referensi:

Contoh Soal Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 Beserta Kunci Jawabannya

Contoh Soal Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 dan Jawabannya

1. Apakah Anda kenal dengan caleg atau anggota dewan di tempat Anda?

Jawaban: Anda wajib untuk mengetahui agar nantinya dapat lebih mudah melakukan pengawasan saat telah resmi menjadi anggota PKD.

2. Berapa total RT di tempat Anda tinggal?

Jawaban: Jawab sesuai fakta.

3. Berapa total RW di tempat Anda tinggal?

Jawaban: Jawab sesuai fakta.

4. Berapa total kelurahan atau desa di wilayah domisili Anda?

Jawaban: Jawab sesuai fakta. Jika banyak sebutkan minimal 10 kelurahan atau desa.

5. Berapa jumlah pemilih pemilu untuk setiap TPS?

Jawaban: Berdasarkan pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan setiap TPS paling banyak berjumlah 500 orang.

6. Mengapa Anda tertarik menjadi anggota panwaslu kelurahan atau desa?

Jawaban: Karena saya memiliki integritas dan ingin berpartisipasi sebagai pelaksana atau Pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan berbagai pengalaman yang saya miliki.

7. Bagaimana sikap Anda ketika dihadapkan pada 2 pilihan yang sama penting antara tugas panwaslu kelurahan atau desa dan tugas domestik lain?

Jawaban: Saya akan lebih mengutamakan tugas PKD karena saya sadar dengan kewajiban untuk melaksanakan tugas Pengawasan tahapan pemilu demi kelancaran pelaksanaan Pemilu tahun 2024 nanti.

8. Kontribusi apa yang bisa Anda berikan jika terpilih menjadi anggota PKD?

Jawaban: Saya akan berdedikasi penuh dan loyal pada tugas Pengawasan serta berkomitmen untuk menjamin bahwa pemilu dapat berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

9. Apakah Anda siap apabila dibutuhkan pada waktu-waktu tertentu di luar jam kerja?

Jawaban: Saya siap dibutuhkan kapan saja dan saya akan selalu siap untuk berkoordinasi dengan jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan atau panwascam setiap saat.

10. Apa yang kamu ketahui tentang panwaslu kelurahan atau desa di jajaran pengawas pemilu?

Jawaban: Panwaslu Kelurahan atau Desa merupakan panitia yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan atau Panwascam untuk melaksanakan pengawasan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Sesuai Pasal 89 ayat 1 dan ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa.”

11. Jelaskan apa saja kewenangan panwaslu kelurahan/desa?

Jawaban: Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan, membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu, dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

12. Jelaskan terkait tugas Panwaslu Kelurahan/Desa?

Jawaban: Tugas PKD adalah mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

– Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

– Pelaksanaan kampanye;

– Pendistribusian logistik Pemilu;

– Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;

– Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;

– Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI;

– Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;

– Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tingkat TPS dan PPK; dan

– Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

– Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;

– Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

– Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

– Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan

– Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Jelaskan apa saja kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa?

Jawaban: PKD berkewajiban untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil; Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS; Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

14. Sebutkan struktur kelembagaan Bawaslu!

Jawaban: Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab./Kota, Panwaslu Kecamatan/Panwascam, Penwaslu Desa / PKD, Pengawas TPS

15.  Apa saja yang termasuk indikator pemilu yang demokratis itu?

Jawaban: Penyusunan kerangka hukum, Hak memilih dan untuk dipilih, Kampanye pemilu yang demokratis, Adanya lembaga pengawas Pemilu.

16. Dalam Pemilu Pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Pernyataan tersebut merupakan makna prinsip penyelenggaraan pemilu yang:

Jawaban: Bebas.

17. Pengawasan Pemilu dilaksanakan dengan menggunakan strategi apa?

Jawaban: Pencegahan dan penindakan.

18. Apa motivasi Anda menjadi anggota PKD pada pemilu 2024?

Jawaban: Motivasi saya untuk ikut serta sebagai Penyelenggara Pemilu adalah membantu menyukseskan jalannya pemilihan umum di tingkat kelurahan atau desa saya khususnya dengan melaksanakan Pengawasan pada tahapan Pemilu.

Selain itu, saya juga ingin membantu menjamin bahwa pemilihan umum kedepan akan berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

19. Ceritakan mengenai diri Anda!

Jawaban: Apabila merupakan seorang fresh graduate, Anda dapat mengawalinya dengan menjelaskan statusmu sebagai lulusan baru lengkap dengan alasan memilih jurusan kuliah atau SMK dan pandangan mengenai karier dari jurusan tersebut.

Namun, apabila Anda telah pernah bekerja sebelumnya, maka jelaskan dari awal kelulusan dan posisi yang pernah Anda ambil sebelumnya.

20. Anda adalah seorang apoteker yang bekerja di apotek. Suatu ketika ada seorang pembeli yang ingin membeli obat-obatan tertentu yang harus menggunakan resep dokter karena bisa membahayakan kesehatan. Namun dia tidak mempunyai resep itu, dan memaksa ingin membelinya. Bahkan dia memberikan sejumlah uang kepada Anda agar mau memberikan obat tersebut. Apa yang sebaiknya Anda lakukan?

Jawaban: Saya akan menolaknya dengan tegas.

Demikian kumpulan Contoh Soal Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 dan Jawabannya lengkap dengan jawabannya. Semoga membantu ya.

Baca Juga: