Masbuk Sholat Jenazah Bagaimana? Ini Cara Melakukannya!

Masbuk Sholat Jenazah – Sebagaimana yang telah diajarkan dalam syari’at islam, para umat muslim dianjurkan untuk senantiasa memanjatkan do’a.

Tidak memandang khusus suatu kegiatan, melainkan segala perbuatan yang diawali dengan niat baik maka hendaknya disempurnakan dengan berdo’a.

Selain itu, ajaran dan teladan dari Rasulullah SAW kepada seluruh kaum muslimin yaitu agar mendo’akan sesama umat manusia tentang semua kebaikan.

Dalam hal ini, tidak hanya diperuntukkan untuk orang-orang yang masih hidup. Akan tetapi, dapat pula disampaikan kepada mereka yang telah tiada.

Banyak cara yang bisa kita lakukan untuk mendo’akan orang yang telah meninggal dunia, seperti mengerjakan sholat jenazah. Untuk lebih jelasnya silahkan simak penjelasan dari ayovaksindinkeskdi.id di bawah ini.

Uraian Singkat Mengenai Sholat Jenazah

Uraian Singkat Mengenai Sholat Jenazah

Sholat jenazah dapat diartikan sebagai salah satu perwujudan do’a dari hamba yang tertuju pada seorang muslim/muslimah yang telah meninggal dunia dalam bentuk kegiatan sholat.

Jenis ibadah satu ini sangat berbeda dari segi pelaksanaannya dibandingkan sholat lainnya.

Apabila pada sholat lain, terdapat susuan rukun gerakan (fi’liyyah) lengkap yang diawali dengan membaca takbiratul ihram hingga salam. Maka, dalam sholat jenazah hanya dua gerakan yang dipakai yaitu takbir dan berdiri.

Adapun melaksanakan sholat jenazah bagi umat islam yang masih hidup hukumnya adalah wajib kifayah.

Maksudnya adalah sebauh kewajiban yang dalam pelaksanaannya mampu ditunaikan manakala telah dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin.

Namun, jika tidak ada satupun orang yang melaksanakan sholat ini, maka semua umat muslim berdosa karenanya.

Sejalan dengan bunyi hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori :

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا ، فَقَالَ : هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ ؟ قَالُوا : لاَ فَصَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى ، فَقَالَ : هَلْ عَلَيْهِ مَنْ دَيْنٍ قَالُوا نَعَمْ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ قَالَ أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللهِ فَصَلَّى عَلَيْهِ – رواه البخاري

Artinya : ” Dari Salamah bin Al-Akwa’ r.a., ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangkan seorang jenazah, agar beliau mensholatinya. Lantas beliau bertanya, ‘Apakah orang ini punya hutang?’ . Mereka menjawab: “Tidak” , maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolatkan jenazah tersebut.  

Kemudian didatangkan jenazah yang lain. Beliau bertanya: “ Apakah dia punya hutang. Mereka menjawab: “ Ya”. Beliau berkata , ‘Shalatkanlah sahabat kalian.’ Abu Qatadah berkata:” Saya yang menanggung hutangnya wahai Rasulullah.”. Lalu beliau menyolatkan jenazah tersebut “. (H. R. Imam Bukhori)

Apa itu Masbuk Sholat Jenazah?

Apa itu Masbuk Sholat Jenazah?

Masbuk menjadi istilah familiar yang sering disebut dalam ibadah sholat yang dilakukan secara berjama’ah.

Dengan kondisi makmum yang datang mendapati sang imam sudah melakukan sebagian rukun sholatnya, maka hal ini yang disebut dengan masbuk.

Apabila problem tersebut terjadi pada ibadah sholat fardhu, maka makmum dianjurkan untuk menyesuaikan gerakan imam saat itu kemudian rukun yang terlewat hendaknya disempurnakan.

Sekarang, bagaimana jika hal tersebut terjadi pada sholat jenazah? Apa yang harus dilakukan makmum masbuk dalam sholatnya?

Terkait mengenai pertanyaan tersebut, terdapat sebuah dalil dari suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

“Dari Qatadah Radiyallahu ‘Anhu, Rasulullah SAW bersabda : “

إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Dengan makna : ” Apabila kalian menghadiri sholat jenazah, berjalanlah dengan tenang. Gerakan apapun yang kalian jumpai, langsung diikuti. Sementara yang ketinggalan, sempurnakanlah “. (H. R. Bukhari [635] dan Muslim [602]).

Berdasarkan penjelasan hadits diatas, dapat dipetik simpulannya bahwa konsep masbuk dalam sholat jenazah memiliki kesamaan pada ibadah sholat umumnya.

Hanya berbeda pada bentuk hitungan yang ketinggalan, jika sholat jenazah masbuk dalam hal jumlah takbir sedangkan pada sholat biasa masbuk dalam hal jumlah raka’at.

Ketentuan Dan Cara Masbuk Sholat Jenazah

Berbagai macam keadaan yang dialami oleh seorang makmum yang masbuk dalam sholat jenazah.

Maka, dalam hal ini tentunya setiap keadaan yang didapati makmum masbuk berbeda-beda. Begitupula dengan cara menyikapinya.

Berikut ketentuan dan cara masbuk sholat jenazah :

Masbuk Sholat Jenazah Dengan Mendapati Imam Pada Sebagian Takbirnya

Dalam keadaan / permasalahan ini, para ulama’ mempunyai dua pendapat diantaranya :

Pendapat pertama dari madzhab Hanafiyah serta termasuk dalam madzhab Malikiyah dan juga madzhab hanabilah.

Dipetik dari dari Al-Harits bin Yazid dan Ats-Tsauri serta Ishaq, Ibnul Mundzir menyampaikan bahwasanya ada 2 dalil mengenai pendapat pertama ini.

Pertama, dikutip hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Radiyallahu ‘Anhu menyatakan bahwa beliau pernah berbicara tentang orang yang mendapati imam mendahului 1 takbir dalam sholat jenazah.

Beliau berkata : ” jangan sibuk meng-qhada’ yang terlewatkan, hendaknya dia harus menyamakan dan mengikuti imam “.

Mereka menganggap pernyataan dari beliau ini tidak ada seorang pun yang menyelisihkannya, maka jadilah ijma’ sukuti.

Kedua, adapun setiap takbir dalam sholat jenazah memiliki kedudukan yang sama pada raka’at di dalam sholat lainnya.

Sebagaimana bunyi dari sebuah hadits :

أَنَّ كُلَّ تَكْبِيرَةٍ فِي الصَّلَاةِ عَلَى الْجِنَازَةِ قَائِمَةٌ مَقَامَ رَكْعَةٍ

Maknanya : ” Bahwasanya setiap takbir dalam sholat jenazah menduduki kedudukan setiap raka’at ”. (Al-Mabsuuth 2/66).

Pendapat kedua menyatakan bahwa seorang yang masbuk dan mendapati imam pada bagian takbirnya, hendaknya masuk bersama gerakan imam secara langsung. Jadi tidak perlu menunggu imam meladafzkan takbir setelahnya.

Pernyataan ini dari ulama’ Hanafiyah, Abu Yusuf, riwayat Imam Maliki dan Imam Syafi’i serta yang dishahihkan dalam madzah Hanabilah, kemudian termasuk juga pendapat dari Al-Laits, Al-Auza’i dan Ibnul Mundzir.

Berikut dalilnya :

إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالوَقَارِ، وَلاَ تُسْرِعُوا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Yang artinya : ” Apabila kalian telah mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju sholat dan hendaklah kalian berjalan dengan tenang dan santai dan jangan terburu-buru. Yang kalian dapati maka sholatlah dan yang terlewatkan maka sempurnakanlah “.

Masbuk Sholat Jenazah Dengan Mendapati Imam Pada Takbir Pertama Maupun Takbir Kedua

Dalam hal ini, makmum yang masbuk dalam sholat masih diperbolehkan untuk berjama’ah dengan syarat bacaan yang sesuai dengan runtutan namun gerakan menyesuaikan imam.

Contohnya, ketika usai takbir pertama ia membaca surat AL-Fatihah :

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِينَ

ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

مَٰلِكِ يَوْمِ ٱلدِّينِ

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

ٱهْدِنَا ٱلصِّرَٰطَ ٱلْمُسْتَقِيمَ

صِرَٰطَ ٱلَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ ٱلْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا ٱلضَّآلِّينَ

Latinnya : ” Bismillahirrahmanirrahim, Alhamdulillahi Robbil ‘Alamin, Arrahmanirrahim, Malikiyaumid-din, Iyyakana’budu Wa Iyyakanasta’in, Ihdinash-shiratal Mustaqim, Sirathalladzina An’amta ‘Alaihim, Ghairil Makhdubi ‘Alaihim Waladh-dholliin “.

Meskipun sang imam membaca sholawat pada takbir kedua :

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ صَلَّيْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنـَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللَّهُمَّ باَرِكْ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ باَرَكْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنـَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

Latinnya berbunyi : ” Allahumma Sholli A’laa Sayyidina Muhammadin Wa ‘Ala Ali Muhammadin Kamaa Shollaita ‘Ala Ibrahim Wa ‘Ala Ali Ibrahim Innaka Hamidum Majid. Allahumma Barik ‘Ala Muhammadin Wa ‘Ala Ali Muhammadin Kamaa Barakta ‘Ala Ibrahim Wa ‘Ala Ali Ibrahim Innaka Hamidum Majid “.

Kemudian setelah mendapati imam yang melakukan salam, maka ia harus melanjutkan kekurangan takbirnya sendiri demi kesempurnaan ibadah sholat jenazahnya.

Penutup

Demikian artikel pendidikan yang membahas masbuk dalam sholat jenazah, mudah-mudahan dapat memudahkan kalian dalam mengamalkannya di kehidupan sehari-hari.

Semoga apa yang tertulis dalam artikel ini dapat memberikan hikmah yang bermanfaat bagi kita semua.

Terimakasih untuk kalian yang sudah mau meluangkan sebagian waktu berharganya demi mengunjungi serta membaca laman masbuk sholat jenazah ini hingga selesai. Dan sampai berjumpa dipembahasan selanjutnya.

Baca juga :