Cara Membuat SKCK Online & Offline Untuk Melamar Kerja

Ayovaksindinkeskdi.id – Sekarang ini untuk cara membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sudah sangat mudah. Apalagi sekarang ini sudah tersedia layanan pembuatan secara online. Untuk yang masih bingung bagaimana cara membuatnya, simak penjelasan yang ada di bawah.

Karena SKCK ini menjadi salah satu persyaratan yang wajib terpenuhi untuk melamar pekerjaan, perjalanan jauh atau lain sebagainya. Maka dari itu banyak sekali orang yang mencari informasi mengenai tata cara pembuatan surat keterangan tersebut. Kebanyakan orang mencari tahu berbagai informasinya pada internet.

Nah untuk itu yang ingin melakukan kegiatan pembuatan surat keterangan ini. Simak artikel ini yang akan memberikan banyak sekali informasi sekaligus tutorial melakukan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian dengan sangat praktis.

Syarat Pembuatan SKCK Terbaru 2023

Syarat Pembuatan SKCK Terbaru 2023

Kalau kita lihat sekarang ini persyaratan atau tanda pengenal yang harus dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia sangat beragam. Biasanya orang-orang hanya mengetahui KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai salah satu kartu identitas yang wajib orang Indonesia miliki.

Tetapi saat ini identitas selain KTP yang wajib seluruh masyarakat Indonesia miliki adalah SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Yang mana surat keterangan catatan kepolisian ini memiliki beberapa kegunaan. Karena memang surat keterangan ini bisa menjadi salah satu persyaratan administratif yang wajib ada.

Surat keterangan ini hanya bisa diterbitkan oleh pihak kepolisian atau lebih tepatnya Polri. Yang mana dalam surat tersebut berisikan catatan kejahatan ataupun kepolisian yang seseorang miliki. Nah surat ini juga masa berlakunya sangat singkat tidak sama seperti KTP yang berlaku seumur hidupnya.

Surat keterangan ini hanya berlaku selama 6 bulan, setelah 6 bulan seseorang tersebut bisa memperpanjang masa surat keterangannya. Apalagi untuk yang sedang mencari pekerjaan pasti membutuhkan surat ini sebagai salah satu persyaratan administratifnya. Untuk yang masih belum memiliki surat keterangan catatan kepolisian ini bisa membuatnya dengan sangat mudah.

Sebelum tahu cara membuat SKCK ini, pembaca harus memenuhi persyaratan pembuatannya. Berikut ini merupakan beberapa syarat pembuatan SKCK baru 2023 yang harus terpenuhi :

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Pas Foto berwarna latar belakang merah 4×6 (sebanyak 6 lembar)
  • Fotokopi Akte Kelahiran atau Surat Nikah
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi Paspor (untuk keperluan luar negeri)
  • Bisa menyiapkan rumus sidik jari atau dokumen sidik jari

Cara Membuat SKCK Untuk Melamar Kerja

Cara Membuat SKCK Untuk Melamar Kerja

Setelah mengetahui beberapa persyaratan yang wajib ada dalam pembuatan surat keterangan catatan kepolisian ini. Tentunya pembaca sudah bisa melakukan pembuatan surat keterangan dengan sangat mudah.

Nah biasanya untuk membuat surat keterangan ini membutuhkan biaya administrasi. Yang mana biaya administrasi yang diperlukan untuk membuat surat keterangan adalah Rp30.000 untuk WNI (Warga Negara Indonesia). Jika untuk warga negara asing yang ingin menerbitkan surat keterangan tersebut perlu membayar biaya administrasi sebesar Rp60.000 saja.

Untuk para pembaca yang memerlukan surat keterangan tersebut untuk berbagai kebutuhan. Bisa langsung saja mengajukan permohonan pembuatan surat keterangannya. Yang mana pengajuan tersebut bisa pembaca lakukan secara online maupun offline dengan datang ke kantor Polsek atau Polres.

Jika belum mengetahui bagaimana cara membuat SKCK. Bisa simak beberapa langkah-langkah pembuatan surat keterangan ini secara online dan offline di bawah.

Cara Membuat SKCK Offline Tahun 2023

Kebanyakan orang yang ingin membuat surat keterangan ini bingung bagaimana cara membuat SKCK. Nah sekarang tidak perlu bingung lagi karena sudah bisa melakukan pembuatan dengan mudah dan juga nyaman. Bisa melakukan pembuatan secara offline dengan datang ke kantor Polres ataupun Polsek terdekat.

Setelah menyiapkan beberapa syarat yang ada di atas tadi, bisa langsung saja mengikuti langkah-langkah di bawah :

  • Pastikan sudah membawa semua persyaratan dengan lengkap ke kantor Polres/Polsek/Polda.
  • Kalau sudah pergi ke loket > isi formulir yang diberikan oleh petugas secara lengkap.
  • Setelah semua sudah lengkap terisi langsung saja serahkan formulir pada loket.
  • Nantinya kalau sudah menyerahkan bayar uang administrasi Rp30.000 > ambil SKCK yang sudah terbit.
  • Selesai.

Cara Membuat SKCK Online Lewat HP

Tidak hanya mendatangi kantor Polres/Polsek terdekat untuk membuat surat keterangan ini. Sekarang ini polri sudah menyediakan layanan online untuk pembuatan surat keterangan yang satu ini. Pembaca bisa mengunjungi alamat website https://skck.go.id melalui salah satu aplikasi web browser.

Tentunya cara membuat SKCK melalui online ini sangat membantu para masyarakat yang tidak sempat datang ke kantor Polres/Polsek. Maka dari itu banyak sekali yang merasa terbantu dengan hadirnya layanan online tersebut. Nah untuk yang belum tahu bagaimana cara melakukan pembuatan secara online, simak beberapa langkah di bawah :

  • Kunjugi URL https://skck.go.id melalui web browser yang sering digunakan.
  • Setelah itu bisa pilih formulir pendaftaran > isi semua data yang tersedia (data pribadi, keperluan, lampiran persyaratan).
  • Langsung saja bisa unggah foto sesuai persyaratan yang berlaku.
  • Kalau sudah akan keluar nomor Briva untuk melakukan pembayaran. Pelunasan pembayaran bisa langsung di bayarkan melalui M-banking BRI, ATM BRI ataupun melalui Teller BRI.
  • Nanti akan ada konfirmasi jika Surat Keterangan catatan Kepolisian sudah bisa diambil.
  • Jangan lupa untuk membawa kode registrasi dan bukti pendaftaran ke kantor Polres ataupun Polsek.
  • Namun sebelum itu harus melakukan scan sidik jari.
  • Tunggu sebentar hingga SKCK terbit.
  • Selesai.

Itulah beberapa cara yang bisa pembaca lakukan untuk membuat surat keterangan catatan kepolisian. Bukankah beberapa cara membuat SKCK yang ada di atas sangat mudah untuk dilakukan? Semoga penjelasan di atas bisa membantu pembaca untuk mendapatkan informasi mengenai tata cara pembuatan surat keterangan tersebut.

Baca Artikel Lainnya Juga :