Syarat Buat SKCK Baru 2023 Offline Atau Online Beserta Harga

Ayovaksindinkeskdi.id – Syarat buat SKCK memang wajib setiap orang penuhi terlebih dahulu jika memang mau melakukan pendaftaran. Secara, bagaimana seseorang bisa membuat SKCK jika syarat-syaratnya saja mereka tidak tahu apa saja. Syarat untuk membuat SKCK tidak sulit sama sekali untuk semua orang penuhi.

Pasalnya, setiap orang yang ingin membuat SKCK pasti memiliki syarat-syarat yang sudah ada. Tapi, sebelum beralih pada bagian syarat, alangkah lebih pentingnya lagi untuk mengetahui apa fungsi dari surat satu ini setelahnya tutorial membuatnya. Selain itu, mengenal tentang apa itu SKCK sendiri juga sangat penting untuk dilakukan.

Mengenal Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Mengenal Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

SKCK memiliki kepanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang mana memiliki fungsi sebagai bukti catatan kebaikan serta ketaatan krang secara hukum. Kegunaan dari surat satu ini sendiri ada banyak.

Orang-orang yang membuat surat satu ini biasanya ingin melamar suatu pekerjaan, mendaftar ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi, dan masih banyak lagi. Namun, yang paling umum memang untuk melamar pekerjaan ya.

Hampir semua perusahaan, baik negeri maupun swasta, ingin orang-orang yang mendaftarkan diri di lembaganya memiliki catatan yang bersih secara hukum. Dan cara membuktikannya ya dengan SKCK ini.

Namun, yang perlu semua orang ingat adalah, surat satu ini memiliki masa berlaku. Jadi, jika sudah melewati masa berlaku yang ada, kita harus memperpanjangnya. Itupun jika masih memiliki keperluan dengan surat ini.

Untuk masa berlaku yang dimiliki oleh surat satu ini adalah 6 bulan ya. Jadi, silahkan pergunakan saja surat ini selama 1 bulan penuh tadi saja. Jika masih memiliki keperluan setelah 6 bulan, silahkan perpanjang saja.

Selain itu, yang juga perlu para pendaftar surat ini ingat adalah, surat ini tidak gratis. Untuk membuatnya, semua orang wajib untuk membayar sebesar 30 ribu rupiah.

Beberapa Syarat Buat SKCK Online dan Offline

Beberapa Syarat Buat SKCK Online dan Offline

Cara manapun yang akan dipilih nanti, mau secara offline maupun online, syarat yang harus dipenuhi sama ya. Yang membedakan adalah siapa subjek pendaftarnya.

Jika yang mendaftar adalah WNI, ada syaratnya sendiri. Begitu juga jika yang mendaftar adalah WNA. Informasi lengkapnya ada di bawah ini.

1. Syarat Buat SKCK Untuk WNI

Ada beberapa syarat yang harus setiap pendaftar berwarga negara Indonesia jika ingin membuat SKCK. Berikut beberapa syarat yang dapat dipenuhi jika ingin membuat SKCK untuk WNI.

  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi KTP atau SIM.
  • Fotokopi Akta kelahiran.
  • Pas foto berukuran 4×6 terbaru yang berwarna sebanyak 6 lembar.
  • Dokumen sidik jari.
  • Mengisi formulir pendaftaran yang nantinya akan kantor polisi sediakan.

Setelah memenuhi syarat buat SKCK di atas, silahkan langsung buat saja SKCK dengan mengikuti tata cara yang sudah tertulis di bagian bawah.

2. Syarat Buat SKCK Untuk WNA

Bagi warga negara asing atau WNA, terdapat syarat yang berbeda jika mau membuat surat yang dikeluarkan oleh kepolisian satu ini. Berikut beberapa dokumen yang menjadi syaratnya.

  • Fotokopi identitas diri seperti paspor atau yang lainnya.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
  • Surat pengantar dari tempat bekerja.
  • Fotokopi Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
  • Dokumen sidik jari.
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pas foto berwarna dengan ukuran 4×6 terbaru sebanyak 6 lembar.

Cara Membuat SKCK Terbaru 2023

Cara Membuat SKCK Terbaru 2023

Ada dua cara yang bisa setiap pendaftar lakukan jika ingin membuat SKCK. Yang pertama adalah dengan mendatangi kantor polisi secara langsung (offline). Dan yang kedua adalah secara online. Berikut ini detail tata caranya.

1. Cara Buat SKCK Secara Offline

Berikut ini tata cara yang dapat dilalui jika ingin melakukan pendaftaran atau pembuatan SKCK secara offline.

  1. Pertama, silahkan penuhi syarat buat SKCK yang sebelumnya sudah tertulis di bagian atas.
  2. Jika sudah, datang saja ke Polsek/Polda/Polri sesuai dengan kebutuhan SKCK.
  3. Isi saja formulir yang nanti akan diberikan oleh petugas loket.
  4. Setelah itu, lakukanlah pembuatan dokumen sidik jari.
  5. Silahkan serahkan saja dokumen persyaratan jika sudah petugasnya minta setelah itu.
  6. Berikutnya, bayarkan saja uang penerbitan dan pendaftaran sebesar 30 ribu rupiah yang sudah menjadi syarat.
  7. Tunggulah sesaat hingga surat SKCK-nya jadi dan diberikan.

2. Cara Membuat SKCK Secara Online

Jika tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor polisi langsung, silahkan lakukan pembuatan SKCK secara online saja ya. Berikut ini tata caranya.

  1. Masuklah ke website “skck.polri.go.id” langsung.
  2. Setelah itu, pilih saja menu “Form Pendaftaran yang letaknya ada di atas halaman.
  3. Silahkan isi lengkap semua informasi pendaftaran yang ada di dalam website.
  4. Pilih saja jenis keperluan SKCK yang sesuai dengan kebutuhan pada bagian “Satwil”.
  5. Silahkan unggah foto, dokumen sidik jari, dan beberapa lainnya yang ada di dalam website.
  6. Nanti akan ada bukti pendaftaran dan pembayaran yang akan diterima jika sudah membayar 30 ribu rupiah melalui BRI.
  7. Terakhir, silahkan tunjukkan saja bukti pembayaran tadi pada saat mengambil SKCK-nya di kantor polisi.

Itu dia informasi mengenai syarat buat SKCK beserta alur pembuatannya. Ikuti saja semua tata caranya dengan detail dan runtut.

Baca Juga :