Cara Cek Akta Kelahiran Yang Hilang dan Sudah Terdaftar

Ayovaksindinkeskdi.id – Bagaimana cara cek akta kelahiran online sudah terdaftar atau belum? Semakin canggihnya teknologi, membuat segala urusan manusia jauh lebih mudah dan cepat dengan internet. Salah satunya Cara Cek Akta Kelahiran online.

Untuk memastikan apakah akta kelahiran yang terdaftar sudah benar-benar terdaftar atau belum, masyarakat bisa dengan mudah mengeceknya secara online. Sehingga tak perlu lagi repot-repot untuk ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil untuk mengecek akta kelahiran.

Akta kelahiran adalah salah satu dokumen kependudukan yang sangat penting untuk seorang masyarakat. Akta kelahiran menjadi salah satu syarat pengurusan administrasi pada keperluan terntenu.

Berkembangnya teknologi saat ini membuat pelayanan administrasi kependudukan ikut menerapkan digitalisasi. Dokumen akta kelahiran kini dapat dicek melalui online atau daring.

Masyarakat kini tak perlu repot-repoyt datang ke kantor Disdukcapil, dan bisa mengecek melalui website atau email. Cara mengetahui akta kelahiran online bisa dengan mudah dan praktis tanpa membuat tenaga dan waktu lagi.

Penjelasan Lengkap Tentang Akta Kelahiran

Penjelasan Lengkap Tentang Akta Kelahiran

Dilansir dari laman resmi dukcapil.kemendagri.go.id, akta kelahiran diterbitkan dan dibuat oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, atau UPT Disdukcapil Kecamatan, Desa, atau Kelurahan, dan kantor urusan kependudukan.

Akta kelahiran ini berfungsi agar anak-anak yang baru saja dilahirkan atau mengadopsi bisa didaftarkan di Kartu Keluarga (KK). Selain itu, fungsi lain dari akta kelahiran adalah sebagai perlindungan untuk anak.

Adanya akta kelahiran tersebut membuat anak memiliki identitas dan kewarganegaraan. Hal tersebut tercantum di dalam Pasal 5 dan 27 pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Ketika telah membuat akta kelahiran, masyarakat perlu kembali mengecek apakah akta kelahiran tersebut telah terdaftar atau belum di kantor Dukcapil. Untuk mengeceknya tak perlu untuk datang ke kantor Dukcapil. Cukup melalui HP yang memiliki jaringan internet yang lancar dan bagus untuk mengeceknya.

Bagaimana tutorial Cara Cek Akta Kelahiran secara online? Simak langkah-langkahnya di bawah ini, ya.

Cara Cek Akta Kelahiran Online Yang Sudah Terdaftar Atau Belum

Cara Cek Akta Kelahiran Online Yang Sudah Terdaftar Atau Belum

1. Cara Cek Nomor Akta Kelahiran Online via Website

Cara yang pertama yakni mengecek akta kelahiran via website Dukcapil setempat. Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk ke laman website resmi Dukcapil di tempat tinggal masing-masing. (Akan diberikan setelah pembahasan di bawah ini)
  • Klik menu Akta Kelahiran atau menu Cek Status Akta Kelahiran. (Tergantung di website Dukcapil tempat tinggal masing-masing)
  • Isi NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang telah terdaftar.
  • Setelahnya data akta kelahiran akan ditampilkan.

Catatan: Setiap daerah memiliki laman situs Dukcapil yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, akses laman website Dukcapil sesuai dengan daerah masing-masing untuk Cara Cek Akta Kelahiran online. Ayovaksindinkeskdi.id akan memberikan beberapa laman website resmi Disdukcapil Kabupaten atau Kota di bawah ini:

DKI Jakarta: https://kependudukancapil.jakarta.go.id/

Kota Tangerang: https://disdukcapil.tangerangkota.go.id/ceknik/

Kota Tangerang Selatan: website http://siakcapil.tangerangselatankota.go.id/

Kota Serang: https://disdukcapil.serangkota.go.id/

Kota Depok: https://disdukcapil.depok.go.id/

Kabupaten Bogor: http://ceknik.dukcapilbogorkab.id/

Kabupaten Bekasi: website https://disdukcapil.bekasikab.go.id/

Kabupaten Karawang: https://edukcapil.karawangkab.go.id/

Kota Bandung: https://disdukcapil.bandung.go.id/

Kabupaten Tasikmalaya: https://disdukcapil.tasikmalayakab.go.id/

Kabupaten Cirebon: https://disdukcapil.cirebonkab.go.id/Penelusuran-nik

Kabupaten Kuningan: https://disdukcapil.kuningankab.go.id/cek_nik

Kabupaten Kendal: https://dispendukcapil.kendalkab.go.id/ceknik

Kabupaten Grobogan: https://www.dispendukcapil.grobogan.go.id/ceknik

Kabupaten Sragen: http://dukcapil.sragenkab.go.id/informasi/cek_kk

Kabupaten Purbalingga: https://dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id/

DI Yogyakarta: https://kependudukan.jogjaprov.go.id/

Kota Bandar Lampung https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id/

2. Cara Cek Akta Kelahiran Online via Email

Selain melalui website, masyarakat juga bisa mengecek akta kelahiran online melalui email di HP atau laptop. Dan jangan lupa untuk login atau massuk ke akun email terlebih dahulu, ya. Berikut cara cek akta kelahiran via email:

  • Buka email.
  • Setelah login akun akan ditampilkan halaman email, lalu pilih Buat Email Baru.
  • Tulislah email dengan format sederhana di badan email: Nama lengkap, NIK KTP, No. KK, No. Telepon, Alamat email, dan keperluan yaitu ingin mengecek akta kelahiran apakah telah terdaftar atau belum.
  • Tunggu balasan 1×24 jam dari Dukcapil Kemendagri

3. Aplikasi Cek Akta Kelahiran Online via Kode QR

Dilansir dari indonesia.go.id, terdapat kode QR yang terletak di pojok kanan bawah di dokumen akta kelahiran yang telah dicetak. Kode QR itu adalah tanda tangan elektronik yang merupakan tanda keaslian data, juga pengganti cap basah dan tanda tangan.

  • Kode QR itu juga bisa digunakan untuk mengecek akta kelahiran. Caranya pun sangat mudah, pertama aktifkan terlebih dahulu fitur kode QR di HP masing-masing.
  • Lalu hubungkan dengan dukcapil.kemendagri.go.id. Jika akta kelahiran tersebut asli maka muncul tanda centang berwarna hijau. Namun jika dokumen itu palsu, maka muncul tanda centang berwarna merah.

Bagaimana mudah bukan Cara Cek Akta Kelahiran online untuk memastikan sudah terdaftar atau belum? Dan mulai saat ini masyarakat cukup menggunakan HP untuk mengecek akta kelahiran tanpa perlu ke kantor Disdukcapil. Semoga membantu ya.

Baca Juga: