Cara Membuat Akta Kelahiran Tanpa Ayah: Cek Syaratnya

Ayovaksindinkeskdi.id Bisakah anak yang lahir tanpa ayah memiliki akta kelahiran? Bagaimana cara membuat akta kelahiran tanpa ayah? Untuk mengetahui lebih jelas bagaimana cara membuatnya, simak ulasan lengkap hanya di Ayovaksindinkeskdi.

Pemerintah telah menjamin hak setiap anak yang dilahirkan untuk mendapatkan aktsa kelahiran. Hal ini adalah sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan negara untuk identitas anak-anak tersebut.

Oleh karena itu, bagaimana pun kondisi anak, baik memiliki orang tua lengkap ataupun tanpa ibu atau ayah, anak tersebut tetap bisa mendapatkan akta kelahiran.

Hal itu didukung dengan pernyataan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif yang menegaskan bahwa anak dengan orang tua tunggal atau tanpa ayah atau tanpa ibu, tetap berhak mendapatkan akta kelahiran.

Zudan Arif mengatakan bahwa akta kelahrian adalah hak anak dan bukan hal orang tua. Oleh karena itu, dengan kondisi anak, kondisi orang tuanya misalkan orang Taunya menikah siri atau hanya ada ayah atau ibu saja. Atau jika kedua orang tuanya tak ada dan tak diketahui, anak yang lahir tetap berhak mendapatkan akta kelahiran.

Zudan pun meminta masyarakat untuk tidak ragu dan segera mengurus akta kelahiran anak. Jika masyarakat mengalami kesulitan atau kebingungan untuk bisa menghubungi Disdukcapil setempat.

Ihwal pembuatan akta kelahiran ini juga telah diatur di Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 yang berisi tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Dukcapil atau Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Sekilas Tentang Akta Kelahiran

ilustrasi-cara-buat-akta-kelahiran

Dilansir dari laman resmi dukcapil.kemendagri.go.id, akta kelahiran diterbitkan dan dibuat oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, atau UPT Disdukcapil Kecamatan, Desa, atau Kelurahan, dan kantor urusan kependudukan.

Akta kelahiran ini berfungsi agar anak-anak yang baru saja dilahirkan atau mengadopsi bisa didaftarkan di Kartu Keluarga (KK). Selain itu, fungsi lain dari akta kelahiran adalah sebagai perlindungan untuk anak.

Adanya akta kelahiran tersebut membuat anak memiliki identitas dan kewarganegaraan. Hal tersebut tercantum di dalam Pasal 5 dan 27 pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Ketika telah membuat akta kelahiran, masyarakat perlu kembali mengecek apakah akta kelahiran tersebut telah terdaftar atau belum di kantor Dukcapil. Untuk mengeceknya tak perlu untuk datang ke kantor Dukcapil. Cukup melalui HP yang memiliki jaringan internet yang lancar dan bagus untuk mengeceknya.

Bagaimana cara membuat akta kelahiran tanpa ayah dan apa saja syaratnya? Simak tutorial ulasannya di bawah ini.

Syarat Membuat Akta Kelahiran Tanpa Ayah

ilustrasi-bayi-lahir

Untuk Cara Membuat Akta Kelahiran Tanpa Ayah, perlu memenuhi beberapa dokumen sebagai berikut:

  • Surat Keterangan Kelahiran atau SKK. Jika tidak ada bisa diganti dengan SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kebenaran data.
  • Buku nikah atau bukti lain yang sah seperti kutipan akta perkawinan. Jika tidak ada bisa diganti dengan SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kebenaran data.
  • Kartu Keluarga atau KK.
  • e-KTP orang tua, dalam hal ini adalah ibu.

Bagaimana jika ingin membuat akta kelahiran namun tanpa kedua orang tua, tanpa ayah dan ibu? Jika tidak memiliki SKK atau Surat Keterangan Kelahiran, maka bisa diganti dengan SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kebenaran data.

Hal ini telah tercantum dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 98 Tahun 2018 pada Pasal 33 yang mengatur kelahiran bagi anak yang baru lahir, atau baru ditemukan namun tidak diketahui asal-usulnya dan keberadaan kedua orang tuanya. Maka harus disertai dengan persyaratan berita acara dari kepolisian.

Pada pasal yang sama namun dengan ayat yang berbeda juga memuat ketentuan, tentang pengurusan akta kelahiran anak yang tak diketahui orang tuanya. Termasuk yakni tanpa ayah atau orang tua tunggal, harus menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM kebenaran data dan dua orang saksi.

Cara Membuat Akta Kelahiran Tanpa Ayah Mudah

Untuk melakukan pencatatan kelahiran bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Disdukcapil Kabupaten atau Kota setempat, UPT Dinas Dukcapil Kab/Kota, atau kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk WNI yang berada di luar negeri.

Dilansir dari laman resmi Disdukcapil Kemendagri, akta kelahiran dapat dibuat di kantor tersebut hingga di UPT kecamatan, desa, atau kelurahan, maupun tempat lain yang melayani urusan kependudukan dan pencatatan sipil.

Cara membuat akta kelahiran tanpa ayah, atau tanpa ibu, atau tanpa orang tua sebenarnya sama dengan prosedur pembuatan akta kelahiran pada umumnya.

Yang membedakannya hanya pada dokumen persyaratan yang dibutuhkan saja. Di bawah ini adalah langkah membuat akta kelahiran tanpa ayah ataupun orang tua:

  • Kunjungi kantor Disdukcapil setempat.
  • Siapkan berkas-berkas persyaratan dan serahkan ke petugas.
  • Isi formular SPTJM yang diberikan oleh petugas.
  • Lalu petugas akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang diberikan.
  • Ikuti arahan dari petugas. Tunggu proses pembuatan akta kelahiran selesai.
  • Petugas akan menerbitkan kutipan akta kelahiran.
  • Nantinya di akta kelahiran anak tanpa ayah ini, hanya tercantum nama anak dan nama ibunya saja.

Demikian penjelasan mengenai Cara Membuat Akta Kelahiran Tanpa Ayah dengan mudah dan gratis. Semoga membantu ya.

Baca Juga: