Cara Cek Keaslian Akta Kelahiran Online Mudah di HP & PC

Ayovaksindinkeskdi.id – Bagaimana cara cek keaslian akta kelahiran? Semakin berkembangnya teknologi kini dokumen apa saja bisa dipalsukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab, termasuk akta kelahiran.

Oleh karena itu, masyarakat harus kian waspada mengecek keaslian dokumen kependudukan salah satunya akta kelahiran. Bagaimana caranya untuk memastikan jika dokumen akta kelahiran yang dimiliki benar-benar asli?

Ayovaksindinkeskdi akan memberikan cara cek keaslian akta kelahiran secara mudah melalui online. Pengecekan akta kelahiran ini perlu dilakukan sebagai antisipasi masyarakat yang menjadi korban dari oknum tak bertanggung jawab.

Pemerintah melalui Disdukcapil atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah memberikan izin pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri tanpa harus mengurus di kantor Dukcapil. Pencetakan dokumen kependudukan termasuk akta kelahiran bisa menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

Jika keaslian berkas bisa diperiksa karena dokumen dicetak di kertas security printing berhologram. Lantas, bagaimana cara memeriksa keaslian dokumen yang dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS 80 gram?

Meski dicetak di atas kertas HVS 80 gram, Dukcapil Kemendagri menegaskan jika keabsahan dokumen kependuduka tetap terjamin. Untuk mengecek keaslian akta kelahiran bisa dilakukan dengan pemindaian kode QR atau quick response, dengan menggunakan QR scanner di aplikasi smartphone masing-masing.

Penjelasan Mengenai Akta Kelahiran

Dilansir dari laman resmi dukcapil.kemendagri.go.id, akta kelahiran diterbitkan dan dibuat oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, atau UPT Disdukcapil Kecamatan, Desa, atau Kelurahan, dan kantor urusan kependudukan.

Akta kelahiran ini berfungsi agar anak-anak yang baru saja dilahirkan atau mengadopsi bisa didaftarkan di Kartu Keluarga (KK). Selain itu, fungsi lain dari akta kelahiran adalah sebagai perlindungan untuk anak.

Adanya akta kelahiran tersebut membuat anak memiliki identitas dan kewarganegaraan. Hal tersebut tercantum di dalam Pasal 5 dan 27 pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Ketika telah membuat akta kelahiran, masyarakat perlu kembali mengecek apakah akta kelahiran tersebut telah terdaftar atau belum di kantor Dukcapil. Untuk mengeceknya tak perlu untuk datang ke kantor Dukcapil. Cukup melalui HP yang memiliki jaringan internet yang lancar dan bagus untuk mengeceknya.

Bagaimana Cara Cek Keaslian Akta Kelahiran secara online? Simak tutorial nya di bawah ini, ya.

Cara Cek Keaslian Akta Kelahiran dengan Kode QR

Cara Cek Keaslian Akta Kelahiran dengan Kode QR

Kode QR yang ada di kertas HVS pada dokumen kependudukan adalah sebagai ganti tanda tangan dan cap basah, yang biasanya kedua itu tercantum di berkas yang dicetak dengan security printing.

Untuk saat ini cara cek keaslian dokumen kependudukan termasuk akta kelahiran, yang menggunakan tanda tangan elektronil disebut lebih mudah. Pasalnya, cara mengeceknya hanya perlu memindai kode QR menggunakan aplikasi perangkat pemindai atau scanner di smartphone.

Dilansir dari Portal Informassi Indonesia, berikut Cara Cek Keaslian Akta Kelahiran atau palsu sangat mudah dan praktis:

  • Siapkan dokumen akta kelahiran.
  • Aktifkan terlebih dahulu mode pemindai QR di perangkat. Lalu hubungan dengan lama resmi Dukcapil Kemendagri.
  • Dekatkan smartphone dengan kode QR yang ada di dokumen.
  • Setelah pemindaian kode QR akan muncul data lengkap dari dokumen terkait.
  • Jika dokumen akta kelahiran asli, maka terdapat tanda centang berwarna hijau. Dan akan ada keterangan tertulis ‘dokumen aktif’ dan nomor dokumen.
  • Jika dokumen akta kelahiran palsu, maka terdapat tanda centang berwarna merah. Hal itu menandakan jika data yang ada di dokumen akta kelahiran tak sesuai dengan yang ada di database Dukcapil Kemendagri.

Meski hanya dicetak di selembar kertas, dokumen kependudukan tersebut akan tetap terjamin dan berkekuatan hukum.  Kunci keaslian dokumen kependudukan itu terdapat pada kode QR yang terletak di pojok kanan bagian bawah kertas.

Kode QR tersebut seperti tanda tangan elektronik yang sebagai penanda keaslian data. Dan pengganti dari cap basah yang dulu dicetak melalui security printing.

Setelah membaca pembahasan di atas, masyarakat harus lebih hati-hati untuk mengurus segala dokumen kependudukan. Terlebih masih banyak masyarakat di luaran sana, yang memakai jasa orang lain untuk membuat dokumen kependudukan.

Cara Cek Keaslian Akta Kelahiran di atas tidak hanya untuk mengecek keaslian akta kelahiran saja, namun juga bisa untuk dokumen kependudukan lainnya.

Cara Cek Akta Kelahiran Sudah Terdaftar Atau Belum

Bagi masyarakat yang telah membuat akta kelahiran, namun ingin memastikan apakah sudah terdaftar atau belum, tak perlu repot-repot untuk ke kantor Disdukcapil. Sebab kini bisa mengeceknya dari rumah saja melalui online, dan mengandalkan smartphone yang ada kuota internet saja.

Bagaimana Cara Cek Keaslian Akta Kelahiran online sudah terdaftar atau belum? Simak langkahnya di bawah ini.

1. Cara Cek Akta Kelahiran Online via Website

Cara yang pertama yakni mengecek akta kelahiran via website Dukcapil setempat. Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk ke laman website resmi Dukcapil di tempat tinggal masing-masing. (Akan diberikan setelah pembahasan di bawah ini)
  • Klik menu Akta Kelahiran atau menu Cek Status Akta Kelahiran. (Tergantung di website Dukcapil tempat tinggal masing-masing)
  • Isi NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang telah terdaftar.
  • Setelahnya data akta kelahiran akan ditampilkan.

Catatan: Setiap daerah memiliki laman situs Dukcapil yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, akses laman website Dukcapil sesuai dengan daerah masing-masing untuk cek kartu keluarga online. Ayovaksindinkeskdi akan memberikan beberapa laman website resmi Disdukcapil Kabupaten atau Kota di bawah ini:

DKI Jakarta: https://kependudukancapil.jakarta.go.id/

Kota Tangerang: website https://disdukcapil.tangerangkota.go.id/ceknik/

Kota Tangerang Selatan: http://siakcapil.tangerangselatankota.go.id/

Kota Serang: https://disdukcapil.serangkota.go.id/

Kota Depok: https://disdukcapil.depok.go.id/

Kabupaten Bogor: http://ceknik.dukcapilbogorkab.id/

Kabupaten Bekasi: website https://disdukcapil.bekasikab.go.id/

Kabupaten Karawang: https://edukcapil.karawangkab.go.id/

Kota Bandung: https://disdukcapil.bandung.go.id/

Kabupaten Tasikmalaya: https://disdukcapil.tasikmalayakab.go.id/

Kabupaten Cirebon: https://disdukcapil.cirebonkab.go.id/Penelusuran-nik

Kabupaten Kuningan: https://disdukcapil.kuningankab.go.id/cek_nik

Kabupaten Kendal: https://dispendukcapil.kendalkab.go.id/ceknik

Kabupaten Grobogan: https://www.dispendukcapil.grobogan.go.id/ceknik

Kabupaten Sragen: http://dukcapil.sragenkab.go.id/informasi/cek_kk

Kabupaten Purbalingga: https://dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id/

DI Yogyakarta: https://kependudukan.jogjaprov.go.id/

Kota Bandar Lampung https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id/

2. Cara Cek Akta Kelahiran Online via Email

Selain melalui website, masyarakat juga bisa mengecek akta kelahiran online melalui email di HP atau laptop. Dan jangan lupa untuk login atau massuk ke akun email terlebih dahulu, ya. Berikut Cara Cek Keaslian Akta Kelahiran via email:

  • Buka email.
  • Setelah login akun akan ditampilkan halaman email, lalu pilih Buat Email Baru.
  • Isi subjek email dengan ‘Cek Akta Kelahiran’, lalu isi tujuan email dan kirim ke callcenter.dukcapil@gmail.com.
  • Tulislah email dengan format sederhana di badan email: Nama lengkap, NIK KTP, No. KK, No. Telepon, Alamat email, dan keperluan yaitu ingin mengecek akta kelahiran apakah telah terdaftar atau belum.
  • Tunggu balasan 1×24 jam dari Dukcapil Kemendagri

Demikian penjelasan mengenai Cara Cek Keaslian Akta Kelahiran dan cara cek akta kelahiran sudah terdaftar atau belum. Semoga mudah dipahami dan dapat membantu, ya.

Baca Juga :