RUU Kesehatan Omnibus Law – Isi & Alasan Penolakannya!

Pastinya kamu tahu dong ya berita yang sedang banyak dibicarakan ini, yaitu tentang RUU Kesehatan Omnibus Law. Untuk mengetahui perihal RUU yang menghebohkan ini maka kami akan sampaikan ke kamu pembahasanya. Jadi, kamu jangan lewatkan pembahasan yang akan ayovaksindinkeskdi.id sampaikan, ya.

Tidak hanya tentang RUU kesehatan saja lho ya yang ramai diperbincangkan, kemarin juga pernah ramai diperbincangkan tentang UU Cipta Kerja. Nah, untuk mengetahui informasinya kan kamu bisa melihat di berbagai platform yang menyediakan berita, ya. Bisa dari koran atau media cetak lainnya.

Kalau dahulu, kamu hanya akan bisa menyaksikan banyak berita-berita terbaru dengan menggunakan media cetak saja, ya. Tetapi, sekarang ini kamu akan bisa mengetahui berbagai macam berita-berita dengan menggunakan smartphone saja lho ya. Berkat kemajuan teknologi sih ya.

Oke deh, supaya kamu tidak berlama-lama untuk mengetahui informasi mengenai RUU Kesehatan yang sedang banyak dibicarakan, maka kami akan sampaikan ke kamu. Jangan sampai ketinggalan pembahasan yang lengkapnya di bawah ini ya. Langsung menyaksikan informasinya di bawah ini saja, yuk.

Apa Itu RUU Omnibus Law?

ruu-kesehatan-omnibus-law

Oke, sebelum masuk ke pembahasan tentang RUU Kesehatan ini, maka kami akan sampaikan ke kamu tentang pengertian Omnibus Law dahulu, ya. Jadi, supaya nantinya kamu bisa paham tentang Omnibus Law ini, kamu harus simak pembahasannya sampai selesai, ya.

Jadi, Omnibus Law ini adalah salah satu metode atau konsep yang membuat atau menyusun aturan dengan cara menggabungkan subtansi pengaturan yang berbeda-beda, gitu lho ya. Nantinya pengaturan-pengaturan yang berbeda ini akan digabungkan menjadi satu pakem atau satu payung hukum gitu.

Regulasi ini memang dilakukan untuk melakukan pembaruan atau pembuatan undang-undang dengan cara mencabut, mengamandemen, dan juga membatalkan beberapa undang-undang dalam sekali waktu. Jadi, nantinya ada beberapa perundang-undangan yang akan dibuat menjadi satu gitu.

Sampai sini kamu paham kan? Nah, selanjutnya nih, Omnibus Law ini bertujuan untuk menyederhanakan isu besar dengan cara melakukan pengaturan atau pencabutan dan juga melakukan perubahan di beberapa undang-undangnya. Hal ini juga diharapkan tidak terjadi persengketaan antara norma yang satu dengan norma yang lainnya juga lho ya.

Untuk kedudukan Omnibus Law ini sendiri, berada di bawah kedudukan dari Undang-Undang, namun memang kedudukannya masih di atas dari peraturan yang lain-lainnya gitu. Akhir-akhir ini Omnibus Law menjadi trend dimana banyak dibicarakan oleh orang-orang ya.

Hal yang membuat ramai adalah yang saat pengeluaran Omnibus Law tentang UU Cipta Kerja. Banyak orang yang mengalami pro dan kontra terhadap Undang-Undang yang diciptakan tersebut. Nah, kali ini ada RUU Kesehatan yang juga menjadi perbincangan dan menimbulkan pro dan kontranya sendiri.

Supaya kamu lebih memahaminya, maka kami akan sampaikan ke kamu tujuan dan juga manfaat dibuatnya omnibus law ini. Kan memang ya sesuatu hal yang dibuat pastinya akan ada tujuan dan manfaatnya masing-masing. Oke, kalau begitu, di bawah ini kami akan sampaikan ke akmu tujuan dan manfaat omnibus law.

Tujuan Dari Omnibus Law

Tujuan dari dibuatnya Omnibus Law ini ada empat hal, ya. Kamu harus mengetahuinya terlebih dahulu lho ya. Pasalnya sebelum mengetahui tentang banyak halnya, kamu harus pahami dahulu omnibus law ini apa. Oke deh kalau begitu, di bawah ini kami akan sampaikan ke kamu tujuan dari Omnibus Law ini sendiri, ya.

  • Diharapkan bisa meningkatkan ekonomi di negara Indonesia.
  • Menciptakan keadilan dalam berusaha yang terjadi antara pelaku usaha dari dalam negeri atau pelaku usaha yang berasal dari luar negeri serta mendorong kepatuhan dalam memberikan sukarela wajib pajak, ya.
  • Bisa meningkatkan iklim usaha yang lebih kondusif dan juga lebih atraktif kepada investornya.
  • Tingkatkan minat bagi warga negara asing untuk bisa bekerja di negara Indonesia dan mendorong kualitas SDM (Sumber Saya Manusia) supaya lebih berkualitas.

Manfaat Adanya Omnibus Law

Selain itu, ada juga manfaat yang ditimbulkan dari omnibus law. Kan memang ya untuk melakukan pembuatan suatu hal, pasti ada manfaat yang akan diberikannya. Maka dari itu, disini kami akan sampaikan ke kamu beberapa hal yang nantinya akan bisa kamu dapatkan dari adanya omnibus law ini.

Setidaknya ada 3 poin yang nantinya akan memberikan ke kamu keuntungan dengan adanya omnibus law ini. Maka dari itu, kamu harus mengetahuinya dengan simak perincian yang akan kami berikan di bawah ini ya. Simak langsung yuk apa saja manfaat omnibus law ini.

  • Bisa menghemat energi dan juga memberikan efisiensi proses perubahan dari peraturan perundang-undangannya ini dari berbagai segi. Baik dari segi politik dan juga segi administrasi.
  • Menghilangkan peraturan yang tumpang tindih dan juga dilakukannya penyeragaman kebijakan antara kebijakan dari pusat dan juga kebijakan daerah yang ada.
  • Diharapkan nantinya di setiap peraturan perundang-undangan akan tidak ada lagi ego sektoralnya.

RUU Kesehatan Omnibus Law Isinya Apa Saja?

RUU-Kesehatan-Omnibus-Law-Isinya-Apa-Saja

Seperti yang sudah kami sampaikan ke kamu di atas tadi, ya kalau sekarang ini sedang ramai sekali diperbincangkan RUU Kesehatan Omnibus Law. Dimana RUU ini menjadi pro dan kontra di masyarakat luas, ya terutama di bidang organisasi profesi dan juga tenaga-tenaga kesehatan lainnya.

RUU Kesehatan ini juga dinilai bisa merugikan masyarakat, oleh karena itu RUU ini ditentang oleh berbagai kalangan masyarakat. Penyusunan RUU ini disusun dengan menggunakan salah satu metode penyederhanaan yaitu Omnibus Law. Dengan metode yang satu ini, nantinya peraturan perundang-undangan yang timpang tindih akan disederhakan dan menjadi satu untuk mengatur keseluruhannya.

Ketua IDI dari Pinangan , Dr. Amtsyr Muhadi menilai kalau RUU kesehatan ini sangat terkesan terburu-buru dan juga terkesan memaksakan. Oleh karena itu, hal ini akan bisa menyebabkan kerugian bagi masyarakatnya itu sendiri. Di dalam RUU Kesehatan tersebut setidaknya berisi 15 Undang-Undang yang terkait profesi dan kesehatan.

Tentunya dari 15 perundang-undangan yang ada dijadikan satu pasal yang nantinya memuat materi-materi baru dan juga muatan baru di dalam peraturan perundang-undangannya tersebut. Ada beberapa Undang-Undang yang dijadikan satu, yaitu antara lain UU 38/2014 tentang Keperawatan, UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dan masih banyak yang lainnya.

Nah, setelah mengetahui tentang isi dari RUU Kesehatan ini, maka kamu juga harus tahu kenapa sih alasan yang ada tentang penolakan RUU yang ada. Maka dari itu, kami akan sampaikan juga informasinya ke kamu di bawah ini. Jadi, pastikan kamu harus simak pembahasannya sampai selesai, ya.

Alasan-Alasan RUU Kesehatan Omnibus Law Ditolak Untuk Disahkan

ruu-kesehatan-omnibus-law

Sudah disampaikan ke kamu ya kalau di dalam RUU Kesehatan Omnibus Law ini banyak sekali pro dan kontranya. Bahkan sampai ada muncul statement dimana dokter Indonesia seakan-akan takut kalau adanya dokter asing yang datang ke Indonesia. Padahal, statement yang ada itu tidak benar adanya.

Karena memang dokter di Indonesia tidak masalah jika ada dokter asing yang masuk ke negara Indonesia, asalkan memiliki kualifikasi dan kompetensi yang jelas, ya. Maka dari itu, disini ada beberapa hal yang menjadi alasan RUU kesehatan ditolak untuk disahkan, ya. Setidaknya ada tiga hal yang pokok yang menyebabkan RUU kesehatan tersebut ditolak. Simak saja yuk.

Proses Penyusunan RUU Tidak Partisipatif

Alasan yang pertama adalah dari proses penyusunan RUU Kesehatan ini tidak bersifat partisipatif. Diman saat proses pembuatannya atau penyusunannya tidak ada pihak-pihak dari organisasi profesi ini diikutsertakan. Di dalam proses pembuatannya ini juga tidak bersifat transparan sama sekali.

Dengan tidak adanya sifat transparan dan juga partisipatif yang dilakukan, maka hal ini tentunya menyalahi aturan dari prosedur dalam pembentukan undang-undang ya. Maka dari itu, RUU ini ditolak untuk disahkan oleh para organisasi profesi dan juga mahasiswa kesehatan yang ada.

Terdapat Sentralisasi Pengaturan

Alasan yang kedua mengapa RUU Kesehatan ini ditolak adalah adanya sentralisasi pengaturan. Pengaturan disini adalah pengaturan yang terjadi di bidang kesehatan, ya. Seperti pengaturan pengakuan kompetensi tenaga kesehatan yang dimulai dari pengesahan STR ( Surat Tanda Registrasi) yang biasanya dilakukan oleh KKI (Konsil Kedokteran Indonesia), kini diambil alih oleh menteri.

Adanya Pemangkasan Peran Organisasi Profesi

Di dalam RUU Kesehatan, ada pemangkasan peran organisasi profesi terhadap hal-hal yang tadinya dilakukan, ya. Seperti saja dalam penyusunan standar pendidikan dokter dan juga dalam melakukan kompetesi dokter. Dimana semua hal itu, nantinya akan diambil alih oleh pemerintah lho ya.

Tentunya kan menghilangkan pengakuan terhadap organisasi profesi seperti IDI dan PDGI adalah sebuah kekeliruan yang sangat nyata. Karena di organisasi kedokteran dunia saja, IDI sudah diakui lho ya. Lantas mengapa di negara Indonesia IDI tidak diakui keberadaanya.

Beberapa Alasan Lain Tentang Penolakan RUU Kesehatan

Selain itu, ada beberapa alasan lagi yang menyebabkan RUU Kesehatan ini ditolak untuk bisa disahkan. Tidak hanya tiga alasan pokok saja lho ya yang ada, tetapi ada beberapa alasan lainnya juga. Nah, kami akan berikan ke kamu ya beberapa alasannya ini.

  • RUU Kesehatan bisa mengancam kesehatan masyarakat dan juga keselamatan masyarakat yang ditangani dengan tenaga kesehatan yang memiliki moral dan juga etik yang tinggi.
  • Kurangnya tenaga kesehatan merupakan salah satu hal yang disebabkan oleh kegagalan pemerintahan bukan merupakan kesalahan dari organisasi profesi.
  • RUU kesehatan mengabaikan beberapa hak yang harusnya diterima oleh masyarakat dalam bentuk kesehatan. Mulai dari fasilitas kesehatan yang bermutu, layak dan juga lainnya.

Tiga Tuntutan Yang Diajukan Oleh Lima Organisasi Profesi Dan Mahasiswa Kesehatan Pada Aksi Damai

ruu-kesehatan-omnibus-law

Untuk menolak adanya RUU Kesehatan ini, para organisasi profesi dan juga mahasiswa kesehatan mengadakan aksi damai. Di dalam aksinya tersebut ada beberapa tuntutan yang diberikan oleh lima organisasi profesi dan juga mahasiswa kesehatan, antara lain di bawah ini.

  • Menolak liberalisasi dan juga kapitalitas dari kesehatan.
  • Mendesak pemimpin DPR RI supaya RUU tersebut dikeluarkannya dari ploregnas prioritas dan menolak adanya RUU Kesehatan.
  • Menolak penghilangan dari organisasi profesi yang terjadi dan juga pelemahan profesi yang ada.

Itulah beberapa tuntutan yang diberikan oleh lima organiasi profesi dan juga mahasiswa kesehatan. Sudah tahu informasi tentang RUU Kesehatan Omnibus Law ini kan?

Baca Artikel Lainnya :