The Founding Father Di Indonesia Adalah? Ini Penjelasannya!

The Founding Father Di Indonesia – Negara indonesia adalah negara yang memiliki dasar negara. Dasar negara Indonesia tersebut adalah Pancasila. Tapi para pembaca tahu tidak siapa yang merumuskan Pancasila ini? Yang merumuskan pancasila adalah The Founding Father Di Indonesia.

Para pelajar tentu sudah mengetahui siapa itu the founding father dari negara Indonesia. Pendidikan untuk pelajaran ini akan pembaca dapatkan pada pelajaran ilmu pengetahuan sosial (IPS) pada pelajar tinggkat SMP. Atau mungkin untuk tingkat SMA akan menemukan pembahasan ini pada pelajaran sejarahnya.

Nah untuk itu, agar saat mempelajari pelajaran soal founding father di Indonesia atau yang sedang mencari referensi belajar mengenai pembahasan ini. Bisa terus menyimak pembahasan ayovaksindinkeskdi.id. Yang mana disini kami akan memberikan beberapa informasinya secara lengkap dan juga jelas.

The Founding Father Di Indonesia Yang Merumuskan Pancasila

The Founding Father Di Indonesia Yang Merumuskan Pancasila

Seperti yang sudah kita ketahui bersama kalau negara Indonesia ini merupakan salah satu negara yang memiliki dasar negara. Yang mana dasar negara ini sangat kuat dan menjadi pedoman seluruh masyarakat Indonesia dalam menjalankan kehidupan. Karena pada dasar negara Indonesia telah tercakup semua penjelasan mengenai hal-hal yang baik untuk dijalankan oleh masyarakat Indonesia.

Dasar negara Indonesia yang sedari tadi dimaksud adalah Pancasila. Pancasila ini merupakan salah satu dasar negara yang dirumuskan dalam sidang perdana BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia). Tepatnya terjadi pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945.

Dalam rapat ini ada tiga orang yang mengusulkan perumusan dasar negara. Para pengusul dasar negara ini sekarang disebut The Founding Father Di Indonesia. Yang menjadi The Founding Fathers ini adalah Moh Yamin, Mr. Soepomo dan juga Ir. Soekarno.

Yang mana mereka bertiga ini termsuk ke dalam anggota dari BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia) waktu itu. Nah pengusulan yang para perumus dasar negara ini ajukan, tidak langsung di terima begitu saja. Mereka terus melakukan pertimbangan dan juga perbaikan sampai akhirnya dasar negara tersebut di sahkan.

Untuk yang penasaran apa saja usulan yang para founding fathers berikan. Bisa menyimak pembahasan ini, karena di bawah sudah tersedia berbagai rumusan negara yang di usulkan oleh tiga bapak negara Indonesia ini. Berikut ini merupakan beberapa perumusan yang di berikan oleh ketiganya.

Moh Yamin – The Founding Father Di Indonesia

Moh Yamin - The Founding Father Di Indonesia

The Founding Father Di Indonesia atau Bapak negara Indonesia pertama yang merumuskan dasar negara adalah Muhammad Yamin. Moh Yamin memberikan usulan dasar negara ini pada sidang perdana BPUPKI tersebut. Ia memberikan usulan mengenai dasar negara Indonesia secara lisan, ini dia usulan negara yang ia berikan.

(1) Peri Kebangsaan (2) Peri Kemanusiaan (3) Peri Ketuhanan (4) Peri Kerakyatan (5) Kesejahteraan Rakyat. Ini merupakan rumusan yang beliau sampaikan secara lisan dalam sidang tersebut.

Sedangkan rumusan yang beliau berikan secara tertulis berisikan (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kebangsaan dan Kesatuan Indonesia, (3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Dan yang terakhir (5) Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan yang di berikan oleh Moh Yamin secara tertulis ini kepada ketua sidang BPUPKI. Dan setelahnya masih ada dua usulan yang akan di terima dari Mr. Soepomo dan juga Ir. Soekarno.

Mr. Soepomo

the-founding-father-di-indonesia

Setelah Moh Yamin memberikan beberapa usulan dasar negara tersebut. Mr. Soepomo juga menyusul untuk memberikan dasar negara Indonesia. Yang mana rumusan ini berasal dari pemikirannya bahwa negara yang akan di bentuk ini harus memiliki persatuan yang kuat. Dan ia meginginkan bentuk negara yang sangat integralistik, berikut ini isi yang Mr. Soepomo usulkan.

(1) Persatuan (2) Kekeluargaan (3) Keseimbangan lahir dan batin (4) Musyawarah (5) Keadilan rakyat. Nah usulan ini merupakan usulan yang beliau berikan pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945. Ini merupakan usulan kedua yang di terima oleh ketua BPUPKI.

Ir. Soekarno – The Founding Father Di Indonesia

ir-soekarno-the-founding-father-di-indonesia

Setelah Moh Yamin dan juga Mr. Soepomo mengajukan usulan terhadap dasar negara. Ir. Soekarno juga ikut memberikan usulan dasar negara Indonesia pada sidang BPUPKI tersebut. Tidak hanya mengusulkan dasar negara Indonesia saja, tetapi beliau juga memberikan usulan nama untuk dasar negara tersebut.

Nama yang Ir. Soekarno usulkan adalah Panca Darma. Yang mana memang panca berarti lima sesuai dengan jumlah dasar negara yang ia berikan. Begini bunyi dari dasar negara yang beliau usulkan : (1) Kebangsaan Indonesia (2) Internsionalisme dan Peri Kemanusiaan (3) Mufakat atau Demokrasi (4) Kesejahteraan Sosial (5) Ketuhanan dan Kebudayaan.

The Founding Father Di Indonesia yaitu Ir. Soekarno juga memberikan usulan dasar negara tersebut pada tanggal 1 Juni 1945. Bahkan beliau juga sempat memberikan usulan tentang persingkat dasar negara menjadi Trisila ataupun Eka sila.

Validasi Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia

the-founding-father-di-indonesia

Setelah berbagai hal yang terjadi termasuk pengusulan dasar negara ini selesai. BPUPKI juga membentuk panitia yang bertugas untuk mengumpulkan beberapa pendapat ataupun aspirasi yang berkaitan dengan pembentukan dasar negara tersebut. Panitia tersebut dikenal dengan Panitia Sembilan.

Semua telah selesai dan akhirnya saat yang ditunggu-tunggu tiba, yaitu pengesahan terhadap dasar negara. Panitia yang bertugas untuk menampung berbagai usulan berhasil merumuskan dasar negara. Yang mana dasar negara ini memiliki nama Jakarta Charter.Tepatnya pada tanggal 20 Juni 1945, Jakarta Charter berhasil dirumuskan oleh anggota Panitia Sembilan. Berikut merupakan beberapa isi dari Jakarta Charter :

(1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab (3) Persatuan Indonesia (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nah berikut merupakan isi dari dasar negara yang di beri nama Pancasila. Yang mana pancasila ini merupakan dasar negara yang ada pada negara Indonesia dan menjadi pedoman seluruh masyarakat Indonesia hingga saat ini. Pengesahan oleh para anggota BPUPKI mengenai Pancasila ini berlangsung sehari setelah kemerdekaan Indonesia yaitu 18 Agustus 1945.

Itulah tadi beberapa penjelasan mengenai The Founding Father Di Indonesia. Yang mana pembahasan pada artikel pendidikan ini memiliki tujuan untuk memudahkan para pelajar mencari referensi materi belajar dengan mudah.

Baca Artikel Lainnya Juga :