Passing Grade PPPK Guru 2023 Pelamar Umum dan Baru

Passing Grade PPPK Guru 2023 merupakan nilai ambang batas dari setiap tes yang akan di jalani oleh para pelamar. Kementerian PAN-RB sendiri sudah merilis Passing Grade atau nilai ambang batas PPPK Guru dan Non Guru secara lengkap.

Sampai saat ini para pelamar yang mendaftarkan dirinya menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih tetap akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), agar seleksi masih tetap ketat dan adil demi untuk mendapatkan ASN yang sesuai dengan kriteria.

Daftar Lengkap Passing Grade PPPK Guru 2023

Passing Grade PPPK Guru 2023

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru adalah seorang guru yang akan bekerja di sekolah negeri dengan status pegawai pemerintah, tetapi tidak dalam status kepegawaian yang tetap (tetap sebagai PNS).

Guru yang menjadi PPPK, iyalah Guru ditugaskan untuk bekerja di sekolah yang memerlukan tenaga guru dengan jangka waktu yang telah ditentukan melalui perjanjian kerja.

PPPK Guru diberikan gaji dan tunjangan yang sama dengan guru PNS, dan juga berhak atas fasilitas-fasilitas yang sama dengan guru PNS. Namun, setelah masa perjanjian kerja selesai, PPPK Guru tidak diangkat menjadi PNS dan harus mengajukan permohonan baru jika ingin bekerja lagi sebagai guru PPPK.

Passing Grade PPPK Guru 2023 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru adalah nilai minimum yang harus dicapai oleh calon guru dalam proses seleksi untuk dapat diterima menjadi PPPK Guru.

Passing grade ini ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

Ditentukan berdasarkan hasil tes yang dilakukan, seperti tes kompetensi pedagogik, tes kompetensi kepribadian, tes kompetensi materi pelajaran, dan wawancara.

Kemendikbud akan menetapkan passing grade yang sesuai dengan kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan oleh guru PPPK. Passing grade ini juga ditentukan berdasarkan kuota yang ditentukan oleh Kemendikbud untuk setiap tahun.

Dan juga ditentukan berdasarkan hasil tes yang dilakukan, seperti Seleksi kompetensi teknis, Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural dan juga Wawancara.

Nah untuk informasi lengkap dari nilai ambang batas atau Passing Grade PPPK Guru 2023 adalah sebagai berikut:

  • Seleksi kompetensi teknis

Nilai kumulatif / Passing Grade PPPK Guru 2023 maksimal: 500

  • Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural

Nilai kumulatif / Passing Grade PPPK Guru maksimal: 200
Passing Grade PPPK Guru kategori 1: 130
Passing Grade PPPK Guru kategori 2: 110
Passing Grade PPPK Guru kategori 3: 130

  • Wawancara

Nilai kumulatif maksimal: 40
Passing Grade PPPK Guru kategori 1: 24
Passing Grade PPPK Guru kategori 2: 20
Passing Grade PPPK Guru kategori 3: 24

Dan untuk Nilai Ambang Batas atau Passing Grade PPPK Non Guru 2023 bisa kamu lihat di bawah ini:

  • Passing Grade Tes Kompetensi Manajerial & Sosial Kultur: 130 & Nilai Komulatif Maksimal 200.
  • Seleksi Wawancara: 24 & Nilai Komulatif Maksimal 40
  • Seleksi Teknis: Berbeda – beda tergantung Jabatan Fungsional

Jadwal PPPK Guru 2023 Mendatang

Jadwal PPPK Guru 2023
  • Pelaksanaan Tes kompetensi (CAT): 16 Sampai 21 Januari 2023
  • Pengolahan Hasil Tes Kompetensi untuk Pelamar Umum: 21 Januari sampai 1 Februari 2023
  • Pengumuman Hasil Tes Prioritas 1 Sampai 3, serta Umum: 2 sampai 3 Februari 2023
  • Periode Masa sanggah: 4 sampai 6 Februari 2023
  • Periode Jawab sanggah: 7 sampai 13 Februari 2023
  • Pengumuman Hasil Kelulusan Pasca Sanggah: 20 sampai 21 Februari 2023
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Nomor Induk PPPK: 22 Februari sampai 13 Maret 2023
  • Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 7 sampai 31 Maret 2023

Nah itulah nilai ambang batas atau Passing Grade PPPK Guru, bagi pelamar yang sedang mengikuti seleksi PPPK Guru 2023 ini maka ada baiknya memperoleh nilai di atas Passing Grade agar peluang lolos lebih tinggi lagi. Terima kasih dan sampai jumpa.

Informasi PPPK 2023 Lainnya: