Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Apakah Membatalkan? Simak!

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa- Sikat gigi merupakan salah satu cara untuk menjaga kebersihan mulut, dengan membersihkan kotoran gigi atau sisa makanan yang masih nempel pada gigi.

Pada dasarnya hukum sikat gigi adalah sunnah, karena bisa menjadi wasilah untuk terhindarnya sakit pada gigi.

Akan tetapi jika sikat gigi dilakukan saat puasa tentunya ada hukum yang berbeda, ada pendapat yang mengatakan mubah, ada juga yang makruh.

Maka dari itu dalam artikel ini penulis akan merangkum dari berbagai sumber terkait hukum sikat gigi saat puasa hanya diayovaksindinkeskdi.id.

Benarkah Sikat Gigi Saat Puasa Bisa Membatalkan Puasa ?

Benarkah Sikat Gigi Saat Puasa Bisa Membatalkan Puasa

Banyak perdebatan dalam hukum sikat gigi saat berpuasa, ada yang mengatakan mubah ada juga yang mengatakan makruh, bahkan ada yang mengatakan makruh mendekati haram.

Pada dasarnya sikat gigi sangat dianjurkan oleh Rosulullah SAW, yakni digambarkan seperti hlanya memakai siwak.

Rosulullah SAW bersabda :

Artinya :

Seandainya tidak memberatkan ummatku “Kata Nabi SAW” sungguh akan akau perintahkan mereka untuk bersiwak sebelum melaksanakan sholat (HR Bukhori)

#Siwak adalah jenis kayu yang ujungnya dilunakkan sehingga keluar serabut yang digunakan untuk menggosok gigi.

Kali ini ayovaksindinkeskdi.id akan menuliskan jawaban dari hukum sikat gigi saat puasa tersebut agar ummat muslim tidak lagi berdebat hanya karena masalah sikat gigi.

Simak dibawah ini penjelasan mengenai hukum sikat gigi saat puasa, baik dipagi hari, siang hari dan sore hari.

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Di Pagi Hari

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Di Pagi Hari

Didalam kitab “إسعدالرفيق Hukum sikat gigi saat puasa di pagi hari setelah subuh adalah mubah / wenang / boleh sebelum tergelincirnya matahari. Asalkan jangan sampai benda seperti pasta gigi atau air yang digunakan untuk berkumur masuk kedalam mulut melalui tenggorokan.

Jangan juga berlebihan cukup sekedarnya saja, karena dikhawatirkan jika terlalu bisa menimbulkan muntah yang disengaja sehingga puasanya menjadi batal.

Karena jika masih ada sisa-sisa air yang ada disela-sela gigi setelah berkumur dan itu tertelan maka akan membatalkan puasa yakni masuknya benda kerongga mulut dengan sengaja.

Maka dari itu sebaikanya melakukan sikat gigi setelah selesai sahur atau sebelum masuknya waktu sholat subuh, sehingga aman dari hal yang meragukan.

Penjelasan diatas sama juga dengan jawaban hukum sikat gigi di pagi hari Nu online yakni mubah atau boleh atau wenang.

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Di Sore Hari

Sedangkan sikat gigi saat puasa di sore hari hukumnya adalah makruh karena waktunya sudah tergelincir matahari.

Selain itu juga diwaktu sore hari sangat rentan dengan rasa haus dahaga jika diwaktu tersebut melakukan sikat gigi dikhawatirkan akan menelan air atau pasta gigi yang digunakan.

Bukankah bau mulut ketika berpuasa lebih wangi jika dibandingkan dengan wanginya kasturi, jika melihat hal demikian maka tentunya harus bersabar menunggu waktu berbuka puasa setelah itu barulah sikat gigi.

Bahkan hukum sikat gigi saat puasa di sore hari bisa menjadi makruh yang mendekati haram jika diniatkan karena ingin menghilangkan atau mengurangi rasa haus dahaga dan lain sebagainya.

Maka dari itu penulis menegaskan, usahakan aktifitas sikat gigi saat berpuasa yakni pada saat setelah sahur atau sebelum masuknya waktu sholat subuh.

Setelah itu rongga mulut dari mulai fajar sampai menjelang waktu berbuka puasa dikosongkan dari berbagai benda yang dapat membatalkan puasa.

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Menurut Imam Syafi’i

Adapun hukum sikat gigi saat puasa menurut imam syafi’i adalah makruh jika dikerjakannya setelah tergelincir matahari, yakni ketika datangnya waktu zuhur hingga menjelang berbuka puasa.

Akan tetapi jika sikat giginya dipagi hari maka hukumnya adalah mubah, kendatipun demikian harus berhati-hati dalam melakukannya.

Dikhawatirkan saat berkumur atau sikat gigi ada air yang masuk melalui tenggorokan, begitu pula setelah gosok gigi dikhawatirkan masih ada sisa-sisa air yang dapat memicu batalnya puasa.

Maka dari itu sebaiknya sikat gigi dan berkumur dilakukan sebelum masuknya waktu sholat subuh agar lebih tenang dan aman serta tidak menimbulkan keraguan.

Hal Yang Membatalkan Puasa Dalam Kitab Fathul Qorib

Diatas merupakan penjelasan terkait hukum sikat gigi saat berpuasa, pemahaman tersebut memang harus dipahami karena jika tidak, akan memicu perselisihan.

Yang lebih fatal lagi dapat menimbulkan batalnya puasa yang dikerjakan, sehingga puasa yang dikerjakan tersebut hanya akan mendapatkan rasa haus dan lapar.

Untuk menambah pemahan terkait ilmu pengetahuan tentang ibadah puasa, kali ini penulis akan merangkum beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.

Sehingga jika sudah mengetahuinya maka akan lebih tenang dan nyaman saat menjalani ibadah puasa.

  • Memasukkan sesuatu melalui rongga mulut dengan sengaja
  • Memasukkan obat pada satu lubang
  • Muntah dengan sengaja
  • Berhubungan badan disiang hari
  • Keluarnya air mani disengaja karena bersentuhan kulit
  • Haidh, Nifas, Gila dan Murtad

Penutup

Demikianlah penjelasan terkait hukum sikat gigi saat puasa yang dirangkum oleh penulis melalui web ayovaksindinkeskdi.id.

Semoga dengan adanya penjelasan tersebut diatas ummat muslim tidak lagi memperdebatkan hukum sika gigi saat puasa.

Dan semakin disiplin dalam siat gigi yakni sebisa mungkin setelah sahur atau ebelum masuknya waktu fajar / sholat subuh.

Cukup sekian dan demikian wallahu a’lam…

Baca Juga :