Dua Pelajar Bunuh Bocah 11 Tahun Demi Ambil Ginjalnya

Ayovaksindinkeskdi.id – Kasus dua pelajar bunuh bocah berusia 11 tahun di Makassar menghebohkan publik. Motif kedua pelajar di Makassar itu membunuh bocah tersebut pun membuat publik tercengang.

Kasus yang menghebohkan terjadi di Makassar, dua pelajar bernama Adrian (17 tahun) dan Faisal (14 tahun) membunuh bocah bernama M. Fadli Sadewa (11 tahun).

Dua pelajar tersebut diduga membunuh korban lantaran untuk mengambil organ tubuh korban kemudian menjualnya.

Dua Pelajar Bunuh Bocah 11 Tahun

Pernyataan dari salah satu pelaku Adrian kepada kepolisian Polrestabes Makassar “Saya mau mengambil ginjalnya, namun tidak tahu ada dimana”. Adrian juga mengatakan bahwa dari apa yang dia baca, harga ginjal senilai 80 ribu dollar (setara Rp 1,2 miliar).

Bilamana terjual uang tersebut akan Ardian gunakan untuk membantu orang tua membangun rumah. Adrian mengetahui hal tersebut dari searching internet. Dan mencari cara menjual orang tubuh manusia. Diduga karena ekonomi dan tiap hari dimarahi oleh orang tua nya Ardian melakukan hal keji tersebut.

Fadli Sadewa dipilih oleh Ardian sebagai korban karena tinggi badannya. Bedasarkan dari hasil searching di internet tinggi badan menjadi salah satu persyaratan organ tubuh yang dapat dijual.

Adrian juga mengatakan bahwa sebenarnya ia kenal dengan Fadli Sadewa namun tidak terlalu akrab.

Kronologi Dua Pelajar Bunuh Bocah 11 Tahun

Berita dari kepolisian awal mula kronologi dua pelajar bunuh bocah yakni pelaku mengajak korban menuju ke rumahnya yang terletak di Jalan Ujung Bori, Makassar. Korban menyetujui ajakan pelaku yang meminta tolong untuk ditemani membersihkan rumah, dengan imbalan uang sebesar Rp 50.000.

Saat sampai di lokasi kejadian, korban dicekik dari belakang dan dibanting ke tembok sebanyak 5 kali. Setelah korban meregang nyawa, Adrian justru panik dan kebingungan lantaran balasan email tidak kunjung dibalas.

Jenazah kemudian diikat tangan dan kakinya lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam. Jenazah lalu dibawa menggunakan sepeda motor ke waduk nipa-nipa, Moncongleo, Kabupaten Maros.

Korban ditemukan tewas di bawah kolong jembatan waduk nipa-nipa. Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak seminggu yang lalu (8/1/2023).

Pernyataan dari Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, “Pergaulan tersangka ini jelas dipengaruhi oleh hal-hal negatif dari internet. Konten negatif dari internet tentang jual beli organ tubuh manusia.

“Diduga dari hal tersebut tersangka muncul niat untuk melakukan pembunuhan karena tergiur dengan kekayaan dari hasil menjual organ tubuh manusia. Tim Kapolrestabes Makassar akan mendatangkan tim psikiater untuk memeriksa tersangka terkait sejauh mana pelaku yang dibawah umur tega melakukan perbuatan keji tersebut.”

“Pihak kepolisian juga sudah mengkonstruksikan kasus ini dengan hukuman pidana pasal 340 atau pembunuhan berencana dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002,” ucap Kombes Pol Budhi Haryanto.

Budi mengatakan, kedua tersangka pembunuhan bukan jaringan penjual organ tubuh. Kedua tersangka hanya terjebak dengan efek negatif situs internet.

“Perkara ini bukan jaringan penjual organ tubuh. Kedua tersangka mengonsumsi internet dengan tidak tepat. Karena motif ekonomi dan ingin menunjukkan kepada orang tuanya bahwa mereka mampu mencari uang sendiri sehingga nekat melakukan hal tersebut.”

Rumah Kedua Pelaku Diamuk Massa

Ratusan warga yang geram dengan perbuatan keji yang dilakukan oleh kedua pelaku, mereka merusak kedua rumah milik pelaku.

Rumah pelaku yakni dua remaja bunuh bocah ini yang ada di Jalan Batua Raya dibongkar oleh warga dan tidak ada satupun keluarga pelaku yang ada di rumah karena takut dengan amukan warga.

Diberitakan jika orang tua pelaku menemui orang tua korban dengan memberikan emas sebesar 10 gram, agar orang tua korban tutup mulut.

Hal itu lah yang membuat warga marah dan akhirnya merusak rumah pelaku.

Semoga kejadian dua pelajar bunuh bocah ini tidak akan terjadi lagi. Pentingnya pengawasan  dari orang tua dalam pergaulan dan penggunaan internet kepada anak.

Baca Juga: