Cara Cairkan Saldo JKP BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Saldo BPJS Ketenagakerjaan para karyawan yang terdaftar bisa dicairkan. Kamu bisa mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau bisa melakukannya secara online lho.

Ya, tidak hanya cek saldo saja yang bisa online. Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan secara online dengan mudah dan praktis. Sehingga kamu tidak perlu repot-repot untuk datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

cara-cairkan-saldo-jkp-bpjs-ketenagakerjaan
Ilustrasi. Simak cara mencairkan saldo JKP BPJS Ketenagakerjaan. (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Beberapa waktu terakhir, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia kini tengah tinggi. Contohnya PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengumumkan telah melakukan PHK sebanyak 1.300 orang atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetapnya. Selain itu, Ruang Guru juga ikut melakukan PHK dan masih banyak perusahaan lainnya yang melakukan hal sama.

Dalam UU Cipta Kerja, pengusaha diwajibkan untuk memberikan pesangon bagi karyawan yang terkena PHK. Selain pesangon, karyawan yang terkena PHK juga bisa mencairkan uang tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Saldo JKP ini diberikan selama 6 bulan setelah pekerja terkana PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran saldo JKP yang diterima yakni dihitung dengan formulasi 45 persen x upah x 3 bulan pertama dan 25 persen x upah x 3 bulan terakhir.

Di bawah ini adalah syarat dan cara mencairkan saldo JKP Ketenagakerjaan.

Cara Cairkan Saldo JKP BPJS Ketenagakerjaan

Pelaporan PHK (Bagi Peserta):

1. Lakukan aktivasi akun siap kerja di sini

2. Mendapatkan dokumen bukti PHK dari Pemberi Kerja

3. Lapor PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal Siap Kerja

Pengajuan Klaim Bulan Pertama

1. Masuk ke Website resmi Siap Kerja

2. Pilih menu Ajukan Klaim

3. Melengkapi Data pribadi, rekening dan menandatangani surat KAPK pada portal SiapKerja

4. Validasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan

5. Mendapatkan Email pemberitahuan manfaat JKP sedang di proses dan menunggu pembayaran

6. Manfaat JKP masuk ke rekening Pekerja

Pengajuan Klaim Bulan 2 sampai 6

1. Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja

2. Melamar Pekerjaan (Minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara di portal SiapKerja)

3. Mengikuti Konseling

4. Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja diantara periode bulan ke 2-5. (Kehadiran minimal 80%)

5. Ajukan Klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun SiapKerja

6. Manfaat JKP masuk ke rekening Pekerja

Kriteria Peserta Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan Webresmi BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi jika ingin mencairkan saldo JKP. Berikut kriterianya:

1. Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PP No. 37 Tahun 2021 Pasal 19 ayat 1

Pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan sebagai berikut:

  1. mengundurkan diri
  2. cacat total tetap
  3. pensiun atau
  4. meninggal dunia

2. Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut – turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

3. Peserta berkeinginan bekerja kembali

Untuk dapat mengajukan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Peserta diharuskan memiliki akun SIAP KERJA. Berikut adalah tautan portal SIAP KERJA.

Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, program JKP diperuntukan hanya untuk segmen penerima upah, seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteri sebagai berikut:

1. WNI

2. Usia belum mencapai 54 tahun

3. Sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

5. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro yang sudah mengikuti minimal 3 program (JKK, JKM, dan JHT)

6. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

*Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sesaa setelah terjadi PHK hingga 3 bulan mendatang. Jika lewat masa 3 bulan, manfaat JKP hangus*

Baca yang Lainnya Juga: