Syarat Nikah Di KUA Beserta Cara Daftarnya di Tahun 2023

Ayovaksindinkeskdi.id – Menikah adalah sebuah aktivitas yang setiap orang sangat impi-impikan. Namun, untuk menikah terdapat syarat nikah yang harus setiap orang penuhi. Syarat tadi juga terdapat banyak sekali jenisnya. Ada syarat secara agama dan juga syarat sebagai warga negara.

Untuk menjadi keluarga yang baik, tentunya kedua syarat harus setiap pasangan penuhi. Tidak hanya syarat nikah dari negara saja. Syarat menikah dari warga negara juga wajib sekali untuk setiap orang penuhi. Bagi yang belum mengetahui apa saja syarat menikah dan tutorial daftarnya bisa membaca semua informasinya disini.

Beberapa Syarat Nikah di KUA Terbaru 2023

Beberapa Syarat Nikah di KUA Terbaru 2023

Syarat nikah yang wajib setiap orang penuhi ada beberapa, seperti yang telah tertulis di bagian atas. Bahkan, masing-masing individu yang ingin menikah, bagi wanita maupun pria, juga harus memenuhi persyaratannya juga.

Untuk mengetahui setiap syarat menikah yang ada, silahkan baca saja informasinya di bawah ini.

1. Syarat Nikah Di KUA

Bagi yang tertarik untuk menikah di KUA, terdapat beberapa syarat pokok yang wajib terpenuhi agar bisa menjadi sah secara suami dan istri. Berikut daftar syarat menikah di KAU.

  1. Memiliki surat pengantar nikah yang berasal dari desa atau kelurahan calon pengantin tinggal.
  2. Fotokopi KTP bagi yang sudah menginjak usia 17 tahun atau yang sudah menikah sebelumnya.
  3. Fotokopi akta kelahiran atau surat sejenisnya yang desa atau kelurahan kelurahan keluarkan.
  4. Memiliki kartu keluarga karena fotokopinya diperlukan.
  5. Kedua mempelai setuju untuk menikah.
  6. Jika ingin melangsungkan pernikahan di kecamatan luar tempat tinggal, wajib menyertakan surat rekomendasi dari KUA kecamatan setempat.
  7. Bagi mempelai yang belum menginjak usia 21 tahun, wajib menyertakan izin tertulis dari orang tua atau wali.
  8. Jika tidak memiliki orang tua atau wali, calon pengantin bisa menyertakan izin dari pengadilan.
  9. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama jika mempelai pria ingin beristri lebih dari satu orang.
  10. Kalau sebelumnya salah satu calon mempelai sudah bercerai, wajib menyertakan buku cerai.
  11. Kalau salah satu calon mempelai sebelumnya sudah pernah memiliki pasangan dan pasangannya meninggal, wajib menyertakan akta kematian dari desa atau kelurahan setempat.

Itu dia beberapa syarat yang harus setiap orang mesti penuhi jika ingin menikah di KAU. Silahkan siapkan semua syarat-syaratnya.

2. Syarat Nikah Dalam Islam

Bagi warga negara yang memeluk agama islam, terdapat beberapa syarat yang juga harus terpenuhi. Terutama jika ingin pernikahannya menjadi sakinah, mawadah, dan warohmah.

Jika masih belum mengetahui apa saja syarat nikah dalam islam, silahkan baca saja semua informasinya di bawah ini.

  • Kedua mempelai, baik yang laki-laki maupun yang perempuan, wajib memeluk agama islam.
  • Kedua mempelai juga tidak boleh memiliki hubungan darah atau mahram.
  • Bagi mempelai wanita, wajib hukumnya memiliki wali laki-laki baik itu ayah, kakak atau adik laki-laki, atau lainnya.
  • Untuk menjadi sah, pernikahan dari kedua mempelai juga wajib dihadiri oleh minimal 2 orang saksi laki-laki yang sudah dewasa, berakal, dan islam.
  • Selanjutnya, syarat yang harus setiap mempelai islam penuhi jika ingin menikah adalah tidak boleh sedang dalam keadaan Ihram atau haji.
  • Syarat lainnya yang juga wajib dipenuhi oleh kedua mempelai adalah, keduanya sama-sama ingin. Arti lainnya, tidak ada paksaan.

Bagi yang memeluk agama islam, syarat-syarat yang sudah disebutkan tadi wajib sekali hukumnya untuk dijalankan. Maka dari itu, pertimbangkan lagi jika memang masih belum memenuhi salah satunya.

3. Persyaratan Nikah Pria Dalam Islam

Ada beberapa syarat nikah bagi laki-laki muslim yang wajib untuk dipenuhi. Berikut ini beberapa syarat nikah bagi laki-laki muslim.

  • Beragama islam dan beriman di jalan Allah SWT.
  • Sudah mapan secara finansial karena harus memberikan nafkah bagi istri dan keluarganya.
  • Mengetahui status yang dimiliki oleh mempelai wanitanya.
  • Selain itu, wajib juga hukumnya mengetahui identitas dari mempelai wanitanya.
  • Tidak menikahi wanita yang masih menjadi mahram-nya.
  • Menikah atas dasar kemauan sendiri dan tanpa paksaan.
  • Sudah siap untuk memikul semua tanggung jawab dalam berumah tangga.

Setiap laki-laki muslim yang hendak menikah wajib hukumnya mentaati semua syarat nikah yang ada di atas.

Cara Daftar Nikah Di KUA Secara Online

Cara Daftar Nikah Di KUA Secara Online

Bagi yang ingin segera mendaftarkan pernikahan di KUA, silahkan ikuti saja tata cara pendaftarannya dengan mengikuti tutorialnya di bawah ini.

  1. Pertama-tama, silahkan langsung buka situs “https://simkah4.kemenag.go.id/” saja.
  2. Silahkan langsung buat akun Simkah dengan mengikuti semua prosedur yang ada.
  3. Kalau sudah memiliki akun, login saja langsung ke dalam akun Simkah yang sudah didaftarkan sebelumnya.
  4. Jika sudah masuk, silahkan masuk langsung ke menu “Daftar Nikah”.
  5. Silahkan masukkan saja nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah yang ada.
  6. Berikutnya, pilih dan atur saja tempat dan waktu pelaksanaan nikah.
  7. Masukkan semua data yang dimiliki oleh kedua mempelai.
  8. Setelah itu, masukkan saja semua dokumen yang dimiliki oleh kedua mempelai.
  9. Jangan lupa untuk mengunggah foto dan memasukkan nomor telepon beserta email.
  10. Terakhir, cetak saja bukti pendaftaran di situs ini.

Silahkan praktekkan saja semua tata cara yang ada di atas ya jika memang ingin melakukan pendaftaran pernikahan secara online di KUA. Dan jangan lupa urus terlebih dahulu syarat nikah nya ya.

Artikel Tutorial Lainnya :