Niat Zakat Fitrah: Arab & Latin Untuk Diri Sendiri & Keluarga

Niat Zakat Fitrah – Zakat Fitrah merupakan rukun islam yang keempat namun bagi yang mampu untuk menyalurkannya. Jika sudah mampu tidak melaksanakan zakat fitrah maka ia berdosa.

Yang disalurkan saat zakat fitrah adalah bahan makanan pokok yakni 2.5 kg seperti beras atau gandum tergantung dari daerah tersebut bahan makanan pokoknya apa.

Kewajiban untuk mengeluarkan zakat seringkali ditemukan dalam Al-Qur’an seperti QS. Al-Baqarah: 43 dan QS. At-Taubah: 103.

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya : Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah: 43)

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka. (QS. At-Taubah: 103)

Dari kedua ayat tersebut sudah jelas bahwa mengeluarkan zakat adalah kewajiban bagi ummat muslim yang mampu.

Baca’an Niat Zakat Fitrah Arab dan Latin

Baca'an Niat Zakat Fitrah

Dalam pelaksanaan zakat fitrah ada baca’an niat yang diikut sertakan, sedangkan untuk pelaksanaannya ada yang untuk sendiri dan untuk orang banyak.

Maka dari itu disini penulis akan memberikan beberapa baca’an sesuai dengan kondisi yang melaksanakannya.

Karena zakat fitrah bisa untuk sendiri, keluarga atau seseorang yang saat itu diwakilkan dalam melaksanakan zakat fitrah. Adapun doa atau niat zakat fitrah adalah sebagai berikut.

Lafadz Niat Zakat Untuk Pribadi

Bagi seorang muslim yang ingin membayarkan zakat fitrahnya sendiri tidak diwakilkan atau tidak mewakili orang lain maka baca’an niat zakat fitrah yakni.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

Niat Zakat Fitrah Untuk Istri

Bagi seorang suami muslim yang membayarkan zakat istrinya yakni zakat fitrah pada bulan suci ramadhan. Maka niat yang dibaca seperti dibawah ini.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin : Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.

Artinya : “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

Lafadz Niat Zakat Untuk Anak Laki-laki

Untuk sang ayah yang akan membayarkan zakat anak lelakinya maka doanya adalah seperti dibawah ini :

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin : Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi (…..) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya : “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.

Niat Zakat Fitrah Untuk Anak Perempuan

Jika ada niat zakat fitran bagi anak lelaki tentunya ada juga niat zakat bagi anak perempuan.

Maka baca’an niat zakatnya adalah seperti berikut dibawah ini :

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin : Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (…..) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya : “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

Lafadz Niat Zakat Untuk Diri Pribadi Dan Keluarga

Bagi seorang muslim yang sedang membayar zakat untuk diri sendiri dan juga keluarga maka niatnya adalah.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya : “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

Lafadz Niat Zakat Untuk Orang Yang Diwakilkan

Adapun jika ada seseorang mewakili orang lain untuk membayarkan zakat fitrahnya, maka baca’annya adalah seperti dibawah ini.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin : Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”

Beberapa pilihan terkait doa niat zakat fitrah bisa disimak diatas dengan lengkap tergantung kondisi saat melaksanakannya.

Rukun Zakat Fitrah

Rukun Zakat Fitrah

Selain mengetahui niat zakat fitrah bagi ummat muslim juga harus paham tentang rukun yang ada didalamnya. Karena jika tidak mengetahui bisa jadi zakat fitrah yang dikeluarkan sia-sia.

Adapun rukun zakat fitrah ada dua macam penjelasannya ada dibawah ini.

Niat Zakat Fitrah

Niat merupakan rukun dalam menyalurkan zakat fitrah, untuk lafadznya bisa dilipilih diatas. Sesuai dengan kondisi yang ada saat menyalurkannya.

Niat dalam zakat fitrah tidak lain hanyalah karena Allah SWT tidak karena yang lain, karena menurut keterangan dalam kitab “Al-Hikam” jika melakukan ibadah yang niatnya bukan karena Allah SWT maka batal ibadahnya atau tidak sah.

Tunaikan Pada Waktunya

Rukun zakat fitrah yang kedua adalah menunaikan sesuai dengan waktunya. Zakat fitrah sendiri waktunya adalah pada awal masuknya bulan suci ramadhan sampai seorang imam naik kemimbar untuk melaksanakan khutnah idul fitri.

Keterangan diatas diambil dari kitab fathul qorib terkait ketengan waktu pelaksanaan zakat fitrah.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Selain ada rukun pelaksanaan zakat fitrah juga ada syarat wajib untu melaksanakannya dimana syarat wajib zakat fitrah sudah kita pelajari di pendidikan sekolah ataupun di pengajian.

Adapun syarat wajib zakat adalah :

  • Seorang lelaki, wanita, anak-anak, orang tua “semuanya muslim”
  • Mempunyai kelebihan bahan makanan pokok untuk mencukupi kebutuhan keluaraga dan semua orang yang ditanggung saat malam hari raya idul fitri

Siapa Saja Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Siapa Saja Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Jika berbicara penyaluran zakat fitrah tentunya ada yang menerima dari penyaluran tersebut. Lalu siapa sajakah yang bisa menerima zakat fityrah atau yang dizakti.

Didalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 Allah SWT menjelaskan delapan asnaf ( Yang berhak menerima Zakat ).

Allah SWT berfirman :

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Didalam ayat tersebut sudah jelas ada delapan asnaf yang berhak menerima zakat yakni :

  1. Fakir : Seseorang yang hampir tidak mempunyai apa-apa sampai tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup
  2. Miskin : Seseorang yang punya harta akan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup
  3. Amil : Seseorang yang bekerja dalam kegiatan zakat
  4. Mualaf : Seseorang yang baru masuk islam dan kondisinya sangat membutuhkan bantuan. Untuk menguatkan keimanannya maka diberikan zakat
  5. Riqob : Seorang budak yang ingin bebas atau merdeka dengan sendirinya
  6. Gharim : Seseorang yang memiliki banyak hutang untuk menutupi kebutuhan hidupnya
  7. Fisabilillah : Seseorang yang berjuang dijalan Allah SWT
  8. Ibnu Sabil : Seseorang yang habis biaya saat menuntut ilmu dijalan Allah

Penutup

Sekiranya ada kalimat atau penjelasan yang tidak tepat atau bahkan salah pengertian. Maka dengan senang hati penulis membuka diri untuk diluruskan.

Demikianlah penjelasan terkait Niat Zakat Fitrah yang ditulis dalam sebuah artikel ayovaksindinkeskdi.id. Besar harapan penulis artikel ini bermanfaat bagi semua ummat muslim yang ada didunia. Sekian dan terimakasih. Wallahu A’lam….

Baca Juga :