Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) Terbaru 2023 Jadi 9 Tahun

Ayovaksindinkeskdi.id – Masa jabatan Kepala Desa terbaru dikabarkan telah disetujui oleh Presiden Jokowi. Ratusan Kepala Desa atau kades yang tergabung dalam Pabdesi atau (Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) menggelar aksi demo di depan gerbang Gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023).

Gabungan Kepala Desa itu menuntut DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 Tentang Desa.

Pasal 39 berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama enam (6) tahun, yang terhitung sejak tanggal dilantik. Kepala Desa dapat menjabat maksimal tiga kali tidak secara berturut-turut atau berturut-turut.

Salah satu tuntutan ratusan Kepala Desa itu yakni memperpanjang masa jabatan kades. Menurut Kades Poja, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat Robi Darwis yang ikut dalam aksi demo, mengungkapkan jika masa jabatan kades selama enam tahun itu kurang.

https://www.ayovaksindinkeskdi.id/masa-jabatan-kepala-desa-terbaru-/(opens in a new tab)
Kepala Desa demo perpanjangan masa jabatan di Gedung DPR RI. (YouTube/KOMPASTV)

“Kami meminta kepada pemerintah pusat, presiden, dan DPR RI agar UU 2014 ini direvisi jadikan jabatan Kades semblan tahun,” ungkap Robi Darwis dilansir Rabu (18/1/2023).

Bukan tanpa alasan, Robi Darwis menilai masa jabatan selama enam tahun itu justru makin mempertajam persaingan di antara calon kades.

Dan menurutnya, masa jabatan kades sembilan tahun dapat mengurangi konflik dalam persaingan politik pemilihan kades.

Robi berpendapat jika masa jabatan kades sembilan tahun, para cakades dapat merangkul calon kades lain yang dulunya lawan menjadi kawan.

“Jadi harapannya dengan waktu yang cukup lama itu, kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerjasama,” kata Robi Darwis.

Robi melanjutkan bahwa kerja sama yang baik dengan calon kades atau masyarakat diperlukan untuk membangun desa. Ia menyebut perwakilan dari masa aksi akan melakukan audiensi dengan DPR guna membahas usulan revisi UU tentang desa.

Robi mengatakan jika usulan tersebut tidak disetujui, makan seluruh kades akan menggelar aksi demontrasi besar-besaran di Gedung DPR RI.

Usulan Masa Jabatan Kepala Desa Terbaru Diterima

Anggota DPR RI Komisi Pemerintahan Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Mohammad Toha telah menemui masa demo kepala desa dari Pabdesi. Dikatakan Toha komisinya telah beraudiensi dan telah mengajukan usulan tersebut ke Badan Legislasi.

Toha mengungkapkan bahwa komisinya telah menyampaikan usulan revisi UU tentang desa itu ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Toha menyebut bahwa Tito Karnavian menyanggupi usulan tersebut dan akan merevisi UU Desa.

Selain soal masa jabatan yang diperpanjang, para kades menyuarakan terkait kedaulatan desa. Dan hal tersebut juga telah disampaikan kepada Menteri Desa Abdul Halim Iskandar dan telah menyanggupi usulan tersebut.

Sementara itu, Politikus Budiman Sudjatmiko telah dipanggil Presiden Jokowi ke Istana untuk membahas terkait demonstrasi yang dilakukan para kepala desa.

Budi mengungkapkan jika Presiden Jokowi mensetujui terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa menjad sembilan tahun, dari semula enam tahun.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa memiliki alasan, salah satunya agar pembangunan desa lebih maksimal. Pasalnya, pemilihan kepala desa membuat polarasi di desa cukup berkepanjangan. Oleh karena itu, lebih baik jika masa jabatan kepala desa diperpanjang hingga sembilan tahun.

“Saya sampaikan ke Presiden terkait perlunya pengaturan SDM desa. Banyak anggaran desa untuk operasional fisik, hal itu wajar-wajar saja. Tapi ada tantangan SDM harus dibenahi,” ujar Budiman.

Kepada Jokowi, Budiman memberikan masukan adanya industrialisasi pertanian. Di mana ada pertanian industri, manajemen hasil pertanian yang tak habis untuk operasionalnya, dan tak habis untuk diri sendiri. Oleh karena itu, butuh sumber daya manusia yang berkualitas.

Gagasan tersebut pun disambut baik oleh Jokowi. Dan diusulkan masuk revisi UU Desa dengan menambahkan Pasal 27C. Jokowi pun memberi opsi jika tidak bisa masuk UU makan dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga;