Apa Itu Zakat, Perbedaannya dengan Infak dan Sedekah

Ayovaksindinkeskdi.id – Apa itu zakat? Bagi umat muslim, zakat adalah suatu kewajiban yang harus ditunaikan.

Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta tertentu yang diberikan untuk kelompok tertentu dan pada waktu tertentu pula.

Pembahasan zakat bersifat sangat spesifik dan khusus dalam Handbook Zakat.

Orang yang berhak menerima zakat sudah diatur secara rinci dalam Al-Qur’an.

https://www.ayovaksindinkeskdi.id/apa-itu-zakat-/(opens in a new tab)
Ilustrasi. (Baznaz.go.id)

Penjelasan Tentang Apa Itu Zakat

Apa itu Zakat? Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim. Zakat diberikan kepada kelompok tertentu yang berhak menerimanya.

Zakat berasal dari kata ‘zaka’ yang memiliki arti berkah, suci, baik, berkembang dan tumbuh.

Dinamakan dengan zakat lantaran terkandung harapa untuk mendapatkan berkah, memupuknya dengan beragam kebaikan, dan membersihkan jiwa.

Arti tumbuh dalam zakat menunjukkan bahwa saat mengeluarkan zakat, ada perkembangan dan pertumbuhan harta yang mengakibatkan si pembayar zakat diganjar pahala yang banyak.

Sementara arti suci dalam zakat yakni mensucikan jiwa dari kebatilan, kejelekkan, dan pensuci dari dosa-dosa yang telah diperbuat.

Orang-orang yang menunaikan zakat disebut dengan Muzaki, sementara orang yang menerimanya disebut dengan Mustahik.

Zakat yang dikeluarkan adalah harta yang dimiliki, namun tak semua jenis harta yang dimiliki terkena zakat.

Berikut syarat dikenakannya zakat atas harta umat muslim, yakni di antaranya:

1. Barang yang diperoleh dengan cara yang halal

2. Harta dimiliki penuh oleh si pemilik

3. Harta tersebut bisa berkembang

4. Hartanya mencapai nishab sesuai dengan jenis hartanya

5. Hartanya melewati haul

6. Pemilik harta tidak memiliki utang yang harus dilunasi dalam jangka pendek

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat dari saudara muslim? Pada Surah At Taubah Ayat 60, Allah telah menetapkan ketentuan untuk 8 golongan yang berhak menerima zakat.

Berikut 8 golongan penerima zakat:

1. Fakir

Orang yang hampir tak memiliki harta apa-apa, sehingga untuk memenuhi kebutuhan pokok pun tidak mampu.

2. Miskin

Orang yang memiliki harta akan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan sehari-hari.

3. Amil

Orang-orang yang membantu mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf

Orang yang baru memeluk Islam sehingga membutuhkan bantuan dalam penguatan Syariah dan tauhid.

5. Riqab

Budak yang ingin memerdekan dirinya berhak menerima zakat.

6. Gharimin

Orang yang memiliki hutang untuk kebutuhan hidup semata mempertahankan izzah dan jiwanya.

7. Ibnu Sabil

Orang-orang yang di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah yang kehabisan biaya.

8. Fisabilillah

Orang-orang yang tengah berjuang di jalan Allah, seperti kegiatan jihat, dakwah, dan sebagainya.

Jenis-Jenis Zakat

Zakat Fitrah

Zakat yang diwajibkan bagi setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang ditunaikan di bulan suci Ramadhan.

Zakat Mal

Zakat ini dikenakan atas segala jenis harta yang secara perolehan dan zatnya tidak bertentangan dengan ketentuan.

Contoh dari zakat mal yakni, uang, emas, penghasilan profesi, surat berharga, dan lain-lain.

Adapun jenis zakat mal yakni, zakat perniagaan, zakat emas, perak dan logam mulia, zakat atas uang, zakat pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pertambangan, perindustrian, pendapatan dan jasa, dan rikaz.

Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah

Zakat, sedekah, dan infak merupakan bentuk ibadah dalam Islam yang baik ditunaikan sesuai pada surah Al Baqarah pada ayat 256.

Ketiga kegiatan mulia itu sama-sama berkontribusi untuk mengentaskan permasalahan kemiskinan di masyarakat.

Lalu apa perbedaan antara zakat, sedekah dan infak? Simak penjelasannya di artikel ini.

Ketiga kegiatan tersebut memang sekilas mirip, namun ternyata memiliki perbedaan dari berbagai aspek.

Aspek-aspek tersebut di antaranya adalah orang yang berhak menerima, sifat hukum, waktu pelaksanaan, ketentuan hisabnya, hingga bentuk.

Dikutip dari buku yang ditulis oleh Dr. Sri Herianingrum, S.E., M.Si., dan Dr. Tika Widiastuti, S.E., M.Si yang berjudul Ekonomi dan Manajemen ZISWAF, menjelaskan terkait sifat hukum dari zakat, infak, dan sedekah.

Jika zakat memiliki sifat hukum yang wajib. Sedangkan infak memiliki sifat hukum sunnah atau wajib. Dan sedekan memiliki sifat hukum cenderung sunnah.

Untuk penerimanya, zakat sudah diatur secara rinci di dalam Al Qur’an. Namun untuk infak dan sedekah, tidak ada ketentuan penerimanya.

Zakat dan infak biasanya lebih berbentuk harta, sedangkan sedekah bisa berbentuk non harta ataupun harta.

Untuk pelaksanaannya, zakat memiliki ketentuan waktu tersendiri namun infak dan sedekah justru sebaliknya.

Zakat memiliki aturan hisabnya sendiri, sedangkan infak dan sedekah tidak.

Baca Juga: