Pangkat Tituler TNI AD Adalah (Ini Kriteria dan Penjelasan)

Siapa yang memang menjadi penasaran dengan Pangkat Tituler TNI AD ini? Karena memang ya akhir-akhir ini pembahasan mengenai pangkat Tituler ini menjadi salah satu pembahasan yang paling banyak dilakukan. Banyak orang yang masih belum mengetahui lho ya tentang hal ini. Maka dari itu simak pembahasannya yuk.

Beberapa waktu yang lalu, pangkat Tituler Tentara Nasional Indonesia ini memang banyak sekali diperbincangkan ya. Pasalnya, ada seorang presenter dan juga Youtuber yang mendapatkan pangkat tersebut, yaitu Deddy Corbuzier. Dimana seorang Youtuber tersebut memposting foto dimana Ia sedang menerima pangkat tersebut.

Setelah melihat dan mendapatkan informasi tersebut, lantas banyak orang yang menjadi penasaran dan mencari tahu tentang apa sih pangkat yang diterima Deddy Corbuzier tersebut. Kamu juga pastinya menjadi salah satu orang yang ingin mengetahuinya kan?

Maka dari itu, kami akan sampaikan ke kamu beberapa hal yang bisa kamu dapatkan ya. Di bawah ini ayovaksindinkeskdi.id akan sampaikan ke kamu beberapa hal yang sangat-sangat penting dan harus kamu ketahui tentang pangkat Tituler yang membuat banyak orang penasaran ini. Simak saja langsung di bawah ini ya.

Apa Sih Pangkat Tituler TNI AD Ini?

pangkat-tituler-tni-ad

Kamu masih bingung dan belum mengetahui kan ya tentang pangkat Tituler ini apa? Maka dari itu, kami akan sampaikan ke kamu beberapa hal yang akan membuat kamu paham tentang pangkat Tituler ini. Kali ini, ayovaksindinkeskdi.id akan sampaikan ke kamu beberapa hal yang pentingnya ya.

Pangkat Tituler TNI ADA ini adalah suatu gelar kehormatan yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang mana bukan termasuk di kalangan militer. Jadi, orang sipil juga nantinya akan bisa mendapatkan pangkat satu ini ya. Nah, pangkat yang diberikan ini juga memiliki sifat yang sementara.

Pangkat Tituler TNI ini pangkat yang memang sepadan dengan jabatan dari keprajuritan ya. Jadi, nantinya orang yang mendapatkan pangkat Tituler ini akan bisa sepadan dengan jabatan yang ada di keprajuritan ya. Seperti hal yang tertulis di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 yang membahas tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia Pasal 5.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pangkat Tituler TNI sepadan atau sama dengan jabatan keprajuritan yang ada dan serendah-serendahnya adalah pangkat Letnan Dua. Jadi, sudah jelas kan ya kalau memang pangkat Tituler ini sudah sepadan dengan prajurit TNI.

Pangkat Tituler TNI ini nantinya akan diberikan ke orang atau warga sipil tanpa mengerjakan atau menjalankan tugas dari jabatan yang diberikan atau sesuai dengan gelarnya ya. Namun, nantinya akan bertugas jika diperlukan untuk menjalankan beberapa tugas khusus TNI gitu.

Bagaimana kamu sudah paham kan ya dengan pangkat Tituler TNI yang sudah kami jelaskan secara singkat di atas? Untuk itu, kamu harus simak pembahasan yang lebih lengkap dan detail lagi ya mengenai jabatan atau tugas yang emban oleh pangkat Tituler TNI ini.

Kan supaya lebih jelas lagi ya, kamu bisa menyimak pembahasan yang akan kami berikan. Langsung saja ya menyimak pembahasannya di bawa ini. Oke? Jangan sampai kamu lewatkan ya pembahasannya ini.

Beberapa Tugas Yang Dijalankan Seorang Dengan Pangkat Tituler TNI AD

Beberapa-Tugas-Yang-Dijalankan-Seorang-Dengan-Pangkat-Tituler-TNI-AD

Nah, setelah mengetahui tentang pangkat Tituler yang dijelaskan tadi, kami akan sampaikan ke kamu ya tentang tugas-tugas yang dijalankan oleh seorang dengan pangkat Tituler ini. Mungkin kamu juga masih penasaran kan ya tentang tugas yang diberikan untuk pangkat ini.

Memang sih ya terkadang kalau kita melihat sesuatu yang baru gitu, pastilah kita akan penasaran tentang hal-halnya ini. Karena kan kalau kita melihat suatu hal yang baru dan menarik perhatian kita, nantinya kita akan merasa penasaran tentang apa sih tugas yang diberikannya ini.

Tidak hanya itu saja, kita juga kan yang belum pernah mengetahui tentang hal ini sebelumnya juga ingin mengetahuinya. Supaya bisa menambah wawasan agar lebih luas lagi gitu. Benar kan? Maka dari itu, kami akan sampaikan ke kamu tugas dari seorang yang diberikan pangkat Tituler ini.

Nah, tugas yang dimiliki oleh seorang yang diberikan pangkat Tituler TNI ini adalah harus bersedia ketika diberikan tanggung jawab untuk membantu dan juga menjalankan tugas dari jabatan keprajuritan yang didapatkannya. Tugas yang diberikan juga tentunya akan ada di dalam lingkungan TNI sendiri ya.

Jadi, nantinya jika memang diperlukan seorang yang mendapatkan pangkat Tituler TNI ini bisa menjalankan tugas seperti prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia) lebih mudahnya itu. Hal ini sudah ditegaskan ya di dalam pasal 29. Jadi, ya ini lah ya tugas yang akan dikerjakan atau diemban oleh seorang yang mendapatkan pangkat Tituler TNI ini.

Dengan kata lain, seorang yang mendapatkan pangkat Tituler TNI ini bukan hanya enak-enak saja ya, tetapi juga nantinya harus siap menjalankan tugas yang diberikan gitu. Sudah paham kan penjelasan mengenai tugas yang akan dijalankan oleh seorang yang mendapatkan pangkat Tituler Tentara Nasional Indonesia ini?

Kalau begitu, untuk pembahasan yang lebih jelasnya lagi, kami akan sampaikan ke kamu beberapa hal yang wajib kamu ketahui. Sudah penasaran kan dengan hal yang akan kami sampaikan?

Kriteria Warga Negara Indonesia Yang Bisa Mendapatkan Pangkat Tituler TNI AD

Kriteria-Warga-Negara-Indonesia-Yang-Bisa-Mendapatkan-Pangkat-Tituler-TNI-AD

Sudah menyimak kan tugas-tugas yang akan dikerjakan atau nantinya akan diemban oleh seseorang yang diberikan pangkat Tituler TNI ini? Kalau kita lihat-lihat tugas yang nantinya akan diemban oleh orang tersebut kan sangat berat, ya. Pastinya orang yang ditunjuk untuk mendapatkan pangkat tersebut juga bukan main-main ya.

Pasti lah ada beberapa kriteria yang nantinya akan bisa dan ditetapkan untuk mendapatkan pangkat tersebut. Kan memang ya untuk mendapatkan suatu halnya kamu akan bisa menyimak kriteria-kriteria yang ada dahulu. Tidak perlu melihat hal ini saja, tetapi dari hal yang lebih kecil deh ya.

Untuk bisa mendapatkan kenaikan kelas di sekolah saja, pastinya kan ada kriteria khusus yang akan diberikan. Mungkin saja kriteria yang diberikan adalah seorang siswa harus bisa mencapai nilai di atas KKM. Selain itu, siswa yang ingin naik kelas harus memiliki perilaku yang baik dan sopan atau lainnya.

Kan kalau nantinya tidak memenuhi kriteria yang ada, seorang siswa tersebut tidak bisa naik kelas kan ya. Apalagi untuk urusan yang sangat penting ini kan ya. Yaitu untuk mendapatkan pangkat Tituler TNI AD ini. Tentunya akan ada beberapa kriteria yang bisa kamu jalankan gitu. Di bawah ini beberapa kriteria yang bisa mendapatkan pangkat Tituler TNI, ya. Kriteria yang ada ini menurut PP Nomor 36 tahun 1959 pasal 7, ya.

  • Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan organik militer dan menurut peraturan yang berlaku ini harus dijabat oleh perwira di dalam lingkungan Angkatan Perang.
  • Seorang Pegawai Negeri Sipil menurut peraturan yang berlaku memangku jabatan militer yang dimana harus dijabat oleh perwira disamping jabatannya di dalam instansi sipil.
  • Pejabat yang juga memiliki kepentingan untuk pertahanan Negara serta keadaan bahaya dan memerlukan pangkat militer menurut penetapan dari menteri atau orang yang ditunjuk.
  • Bagi orang yang memang bukan militer, diberikan pangkat militer dan juga tugasnya yang sepadan serta dipanggil untuk bekerja pada A.P.R.I oleh Penguasa Keadaan Perang.

Prosedur Khusus Yang Dibuat Untuk Pemberian Dan Pencabutan Pangkat Tituler TNI

pangkat-tituler-tni-ad

Untuk kamu lebih mengetahui beberapa hal lainnya lagi, maka kami akan sampaikan ke kamu bagaimana prosedur khusus yang dibuat untuk pemberian dan juga pencabutan pangkat Tituler TNI ini ya. Karena memang dalam pemberian dan juga pencabutannya ini ada prosedur yang khusus.

Iya dong, nantinya tidak akan bisa asal-asalan dalam melakukan pemberian dan juga pencabutan pangkat Tituler TNI ini. Maka dari itu, supaya kamu lebih mengetahui tentang prosedurnya ini, kami akan sampaikan beberapa halnya di bawah ini. Simak langsung yuk prosedur pemberian pangkatnya ini.

  • Dalam pasal 7 ayat 1 huruf a dan huruf b, Pangkat Militer Tituler yang dijabat oleh pejabat hanya bisa dijabat atau berlaku selama pejabat yang memangku jabatan tersebut masih menjabat sebagai dasar yang dimana pangkat tersebut diberikan kepadanya.
  • Dalam pasal 7 ayat 1 huruf c, Pangkat Militer Tituler yang diberikan akan berlaku sampai pejabat tersebut masih menjabat atau memangku jabatan yang dimana pangkat tersebut bisa diberikan. Jabatan yang diberikan itu akan tetap menurut penetapan dari Menteri atau orang yang ditunjuk olehnya.

Pangkat militer tersebut akan berakhir atau gugur dengan sendirinya jika memang keadaan bahaya yang dihadapi sudah berakhir. Namun, jika keadaan bahaya yang dihadapi semakin tinggi maka jabatan tersebut masih akan tetap.

  • Jika pangkat Tituler yang diberikan berdasarkan dari pasal 7 ayat (4) maka akan gugur jika orang tersebut sudah bebas dari ikatan Angkatan Perang dan juga sampai pemanggilan orang tersebut yang bersangkutan. Maka nantinya pangkat Militer Tituler yang diberikan sudah gugur dengan sendirinya.
  • Untuk pencabutan Pangkat Militer Tituler, akan bisa dilakukan jika terdapat surat keputusan yang dikeluarkan langsung oleh pejabat yang memang memiliki hal untuk memutuskannya.

Perlakuan Administrasi Yang Akan Didapatkan Oleh Pangkat Tituler TNI AD

pangkat-tituler-tni-ad

Untuk orang yang mendapatkan Pangkat Militer Tituler ini nantinya akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas lho ya. Jadi, perlakuan administrasi terbatas ini nantinya akan bisa dilakukan untuk pangkat militer yang masih berlaku saja.

Jadi begini lho ya, untuk Pangkat Militer Tituler ini masih akan tetap diberikan perlakuan administrasi selama masih memangku jabatan yang diberikan. Kan, seperti yang sudah kami sampaikan di atas, kalau pangkat yang diberikan ini juga nantinya akan bisa hilang atau dicabut kapan pun atau sewaktu-waktu ya.

Nah, untuk mengetahui perlakuan administrasi terbatas yang akan diberikan ke seorang yang memiliki Pangkat Militer Tituler ini kami akan sampaikan di bawah ini ya. Jadi, kamu harus simak pembahasan yang akan kami berikan di bawah ini.

  • Seorang yang mendapatkan Pangkat Militer Tituler nantinya akan bisa mendapatkan rawatan untuk prajurit yang sebagaimana diterima oleh prajurit TNI.
  • Mendapatkan tunjangan 15% dari gaji pokok prajurit yang asalnya dari PNS (Pegawai Negeri Sipil). Selain itu, akan mendapatkan tunjangan jabatan juga.
  • Diberikan rawatan untuk keluarga prajurit.

Baca Artikel Lainnya :