Publik dikejutkan dengan kasus peredaran sabu yang melibatkan petinggi Polri yakni Irjen Teddy Minahasa dengan Mami Linda.
Kasus yang satu ini menyita perhatian banyak orang karena ada peran yang sangat signifikan dari pihak kepolisian.
Sebab, aparat kepolisian yang seharusnya menumpas habis peredaran barang terlarang alias narkoba malah berlaku sebaliknya.
Bahkan sampai mendukung dan mendapatkan banyak uang dari bisnis barang haram tersebut.
Karena itu, mata publik pun tertuju pada terdakwa.
Banyak yang tidak percaya mengapa bisa seorang polisi berlaku demikian.
Tidak ada yang menduga jika ternyata terdakwa terlibat di dalam sebuah operasi peredaran sabu dalam jumlah besar.
Padahal, seorang polisi seharusnya tidak berlaku demikian.
Bahkan tugas mereka adalah memastikan tidak adanya peredaran narkoba termasuk sabu di negeri ini.
Sayangnya, kali ini yang terjadi justru sebaliknya.
Tentu publik mereka kecewa dan juga menyayangkan peristiwa yang terjadi tersebut.
Hubungan Mami Linda dengan Irjen Teddy Minahasa
Dikatakan oleh Mami Linda, dia mengenal sang terdakwa peredaran sabu yakni Teddy Minahasa sudah cukup lama, yani sejak tahun 2013.
Kala itu, dia sedang bekerja sebagai salah satu pegawai hotel dan membuatnya mengenal Teddy di sana.
Setelah itu dia mengaku tidak ada komunikasi lagi dengan terdakwa.
Adapun kini namanya terseret karena komunikasi lagi dengan terdakwa.
Hal ini berawal dari keinginannya untuk berangkat ke Brunei Darussalam.
Namun, dia mengaku tidak punya ongkos dan biaya yang cukup untuk bisa berangkat ke sana.
Mami Linda lantas menghubungi Teddy agar bisa memberikan bantuan untuknya berangkat ke Brunei Darussalam.
Setelah itu, barulah kemudian Teddy menawarkannya untuk mengedarkan sabu seberat 5 kilogram.
Dikatakan Teddy, uang yang didapatkan dari sana berguna untuk membantu tiket dan juga ongkos yang diperlukan oleh Linda ke Brunei.
Dari sana lah lantas namanya terseret dan mulai banyak diperbincangkan orang.
Peredaran Sabu Irjen Teddy Minahasa
Kasus sabu Irjen Teddy Minahasa ini menyita perhatian banyak orang.
Betapa tidak, ini berawal dari pemusnahan barang bukti yang dimiliki kepolisian.
Kala itu, akan dilakukan pemusnahan barang bukti sabu yang mereka miliki.
Secara licik, pihak Irjen Teddy Minahasa lantas menukarkannya dengan tawas.
Penggelapan barang bukti tersebut akhirnya tercium oleh aparat kepolisian yang lain.
Sebab, barang bukti kali adalah kasus yang penting dan bahkan harus dikawal tuntas.
Kemudian sabu yang dimiliki tersebut disamarkan namanya oleh Teddy.
Penyamaran tersebut menyebut sabu sebagai galon dan sembako.
Penamaan tersebut dimaksudkan agar tidak ada yang curiga dengan aksi kotornya tersebut dan bisa leluasa dalam menjual sabu.
Namun ternyata dugaan Teddy salah.
Ibarat menutupi bangkai, maka aroma busuknya tercium pula jika ternyata hal tersebut adalah sabu.
Dengan demikian, usaha Teddy untuk mengedarkan sabu akhirnya terhenti di kepolisian dan sekarang masih menjalani pemeriksaan.
Peredaran Sabu
Seperti yang sudah diketahui, peredaran sabu atau narkoba jenis lainnya adalah hal terlarang di Indonesia.
Sebab, sudah ada larangannya dalam bentuk perundang undangan yang jelas.
Di sana tertera jika tidak diperkenankan untuk mengonsumsi, mengedarkan dan apapun bentuknya dengan penyalahgunaan narkoba.
Jika ada yang melanggar, maka sudah ada hukuman yang siap menanti yang bersangkutan.
Dengan demikian, penyalahgunaan sabu adalah pelanggaran berat yang bisa mendatangkan banyak kerugian, termasuk berurusan dengan hukum.
Apalagi dengan peredaran sabu, maka bisa merusak generasi muda.
Baca Juga: