KPK Usut Dugaan Aliran Dana Lukas Enembe ke OPM

Ayovaksindinkeskdi.id – Pihak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan mengusut dugaan adanya aliran dana dari Lukas Enembe ke kelompok OPM (Organisasi Papua Merdeka). Dukungan pun terus berdatangan untuk KPK agar bisa mengusut tuntas kasus korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua tersebut.

KPK membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, hingga akhirnya kini Lukas Enembe telah mengenakan rompi orange.

Diketahui, orang nomor satu di Papua itu terjerat kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 11 miliar. Kasus dugaan suap senilai Rp 1 miliar dan gratifikasi senilai Rp 10 miliar.

https://www.ayovaksindinkeskdi.id/kpk-usut-dugaan-aliran-dana-lukas-enembe-ke-opm/(opens in a new tab)
(YouTube KOMPAS TV)

Penangkapan Lukas ini dipicu kritikan publik kepada KPK, lantaran belum menangkap Lukas meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penangkapan pejabat ini pun berbelit-belit, hanya untuk mengecek kesehatan Lukas.

Dokter dari KPK harus pergi ke Papua lantaran Lukas kerap mangkir ketika hendak diperiksa oleh pihak KPK. Setelah dilakukan penangkapan, status Gubernur Papua Lukas Enembe pun dinonaktifkan.

Kini, KPK terus mengumpulkan alat bukti, apakah Lukas Enembe bisa terjerat pasal lain karena dugaan adanya aliran dana ke OPM. Dugaan aliran dana tersebut dipicu salah satu tokoh OPM bernama Benny Wenda, mengunggah pesan di media sosialnya.

Tokoh OPM Membela Lukas Enembe

Usai penangkapan Lukas Enembe oleh pihak KPK yang menjadi sorotan publik, salah satu tokoh OPM yakni Benny Wenda menunjukkan pembelaannya terhadap Gubernur Papua tersebut.

Setelah Lukas ditahan, Benny Wenda mengungkapkan pembelaannya untuk sang gubernur melalui media sosialnya. Ia menyebut jika Lukas Enembe kini dalam kondisi bahaya. Ia mendesak pemerintah Indonesia untuk membebaksan Lukas.

Benny menyebut kini Lukas tengah dalam kondisi sakit lumpuh dan harus di kursi roda. Oleh sebab itu, Benny meminta pihak terkait untuk segera melepaskan Lukas.

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku tidak peduli dengan cuitan pembelaan dari tokoh separatis Papua itu. Mahfud menegaskan jika Lukas Enembe ditahan karena terlibat kasus yang telah diselidiki sejak lama.

Soal aliran dana dalam kasus Lukas Enembe, pihak KPK menyebut kini tengah fokus untuk mengumpulkan alat bukti soal aliran dana Lukas kepada OPM.

Informasi yang berkembang akan terus didalami oleh pihak KPK, termasuk adanya kemungkinan penyamaran atau pengalihan aset dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua itu.

Dalam kasus ini, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi. Lukas telah ditahan untuk 20 hari pertama hingga tanggal 30 Januari ke depan.

Lukas disebut menerima suap senilai Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangunan Papua, Rijatono Lakka. Suap itu terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur pada Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Papua. Rijatono Lakka sudah ditahan terlebih dahulu.

Lukas dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B, tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.

KPK Banjir Dukungan Untuk Usut Aliran Dana ke OPM

Kini, KPK banjir dukungan dari pemerintah dan publik untuk mengusut dugaan adanya aliran dana Lukas Enembe ke OPM (Organisasi Papua Merdeka). Dukungan itu pun terus berdatangan dari berbagai pihak.

Salah satunya dukungan datang dari Anggota Komisi 3 DPR RI Jazilul Fawaid. Ia mendukung KPK yang akan mengusut adanya dugaan aliran dana Gubernur Papua untuk OPM.

Menurut Jazilul, dukungan yang diberikan secara objektif terlebih jika prosedur dan hukum prosesnya dilakukan sesuai hukum berlaku. Ia menyebut jangan sampai dukungan yang diberikan ini terkesan ada kaitannya dengan politisasi dan sebagainya.

Jazilul sangat yakin jika KPK bisa bekerja secara profesional untuk mengusut kasus Lukas Enembe. Dikatakan Jazilul, pihak DPR tidak akan ikut campur urusan dalam penegakkan hukum di ranah KPK.

Ia menilai jika benar adanya aliran dana kepada OPM adalah suatu bahaya. Oleh karena itu, ia mendukung dan mendorong KPK untuk mencari alat bukti yang kuat terkait hal tersebut.

Baca Juga: