Cara Cek BI Checking Online & Offline Mudah Dijamin Lolos

Untuk kamu yang masih bingung bagaimana cara cek BI Checking online dan offline, maka kamu akan sampaikan pembahasannya. Disini ayovaksindinkeskdi.id akan menyampaikan beberapa langkah yang nantinya bisa kamu lakukan untuk melakukan pengecekannya ya. Kamu harus menyimak, oke?

Memang ya seiring dengan kemajuan teknologi dan kemajuan zaman yang terjadi, akan semakin banyak juga kita menemukan aplikasi-aplikasinya gitu. Mulai dari aplikasi yang bisa digunakan untuk menghibur dikala bosan sampai aplikasi yang bisa membantu aktivitas kita secara mudah. Bukan kah begitu?

Seperti saja cara yang akan bisa dilakukan untuk mengecek BI Checking ini. Kamu ingin segera mengetahui caranya kan? Jika memang seperti itu, di bawah ini kami akan sampaikan ke kamu beberapa hal yang penting untuk kamu lakukan. Oleh karena itu, kamu jangan sampai melewatkan pembahasannya ya.

Kan supaya nantinya kamu tidak kebingungan dan juga masih samar-samar gitu mengetahuinya, kami akan berikan pembahasan yang lengkapnya langsung saja. Jika memang seperti itu, bagaimana kalau kita langsung masuk dan pindah ke pembahasannya yang ada berikut ini, ya. Simak langsung saja.

Begini Penjelasan Mengenai BI Checking

cara-cek-bi-checking-online

Mungkin untuk kamu masih banyak yang belum mengetahui ya tentang BI Checking gitu. Nah, disini kami akan jelaskan ke kamu tentang BI Checking tersebut. Kan supaya nantinya sebelum mengetahui cara untuk melakukan ceknya kamu sudah tahu BI Checking ini apa. Setuju kan?

Oke, jadi, BI Checking ini adalah informasi debitur individual atau kalau disingkat menjadi IDI yang mana di dalamnya mencatat proses pembayaran kredit yang terjadi. Apakah cepat atau malah mengalami kemacetan dalam pembayaran kreditnya ini.

Kalau bisa dibilang, BI Checking ini juga termasuk ke dalam faktor penentu terjadinya pemberian peminjaman kredit kepada debitur. Apakah peminjamannya ini diterima atau tidak gitu. Jadi, memang kamu harus mengetahui ya cara untuk melakukan pengecekannya ini.

Nah, sekarang ini BI Checking sudah berpindah lho ya yang mana tadinya berasal dari Bank Indonesia dan sekarang sudah di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Kalau di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) nantinya akan menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), ya. Apakah kamu sudah mengenal tentang layanan yang satu ini?

Nah, kalau kamu belum tahu, kami juga akan berikan pembahasan tentang layanan yang akan kamu gunakan nantinya, ya. Jadi. SLIK ini nantinya adalah layanan yang akan bisa kamu gunakan untuk pengajuan peminjaman dana, ya. Di dalam SLIK ini akan berisi banyak sekali kolom-kolom data yang harus kamu penuhi.

Diantaranya terdapat kolom pemilik atau pengurus (badan usaha) yang mengajukan, informasi pencarian, data pokok debitur dan lainnya deh. Kamu juga nantinya akan bertemu informasi-informasi yang bisa digunakan, ya dalam aplikasinya ini. Intinya dalam pengisian data yang diberikan, kamu harus benar-benar dan jangan mengisi dengan data bohong, ya.

Pasalnya data yang ada ini nantinya akan bisa menjadi bahan pertimbangan gitu lho untuk pihak lembaga keuangan atau non bank akan memberikan pinjaman atau tidak. Paham kan? Jika iya, kita akan lanjutkan pembahasannya ya.

Persyaratan yang Harus Disiapkan Untuk Melakukan Cek BI Checking Secara Online

cara-cek-bi-checking-online

Nah, dalam melakukan pengajuan peminjamannya ini nanti kamu harus memberikan beberapa persyaratan yang ada lho ya. Iya, untuk melakukan pengajuannya ini memang sudah ditentukan ya persyaratan yang harus dipenuhi oleh para debitur. Namun, nantinya akan dipisahkan dengan berdasarkan debiturnya ini.

Kan memang ya untuk melakukan sesuatunya kamu akan memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ada gitu. Apalagi kalau kamu melakukan sesuatu yang bersifat resmi dan juga sensitif seperti ini. Pastilah nantinya kamu akan diberikan beberapa persyaratan yang tentunya harus kamu penuhi gitu.

Ya, contoh kecilnya saja, kalau kita ingin melakukan peminjaman buku di perpustakaan, pastinya kan kita harus memiliki kartu perpustakaannya gitu kan? Nah, kalau kamu tidak memiliki kartu perpustakaan tersebut nantinya kamu tidak bisa melakukan peminjaman bukunya gitu.

Nah, apalagi dengan peminjaman yang akan dilakukan di pihak yang lebih besar ini. Dimana harus ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan supaya nantinya bisa berjalan dengan baik dan melakukan peminjaman uang dengan aman gitu lho. Persyaratan yang akan diberikan juga sangat mudah lho ya.

Kamu tidak akan mengalami kesulitan dalam pemenuhannya. Untuk itu, supaya kamu tidak kebingungan lagi, di bawah ini kami akan sampaikan ke kamu apa saja dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengajukan peminjamannya. Simak baik-baik, ya.

Dokumen yang Harus Disiapkan Untuk Debitur yang Telah Meninggal Dunia

Pertama, kalau kamu mengajukan dengan dokumen debitur yang telah meninggal dunia, maka nantinya kamu memerlukan dokumen-dokumen yang seperti di bawah ini, ya. Tentunya dokumennya akan diganti dengan pihak keluarga yang masih hidup, ya. Untuk itu, beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain.

  • Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian, yaitu surat atau dokumen yang memang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk menerangkan bahwa si debitur ini sudah meninggal dunia.
  • Menyiapkan dokumen (data diri) orang yang menjadi pengganti debitur tentunya yang masih ada hubungan keluarga atau ahli warisnya, ya. Dokumen yang akan diperlukan sebagai berikut.
    • Untuk keluarga atau ahli waris WNI : Kartu Tanpa Penduduk (KTP)
    • Untuk keluarga atau ahli waris WNA : Paspor
  • Memberikan dokumen yang bisa menunjukkan bahwa masih ada hubungan keluarga berupa KK (Kartu Keluarga), surat keterangan ahli waris, Akte Kelahiran dan lainnya.

Dokumen Untuk BI Checking Debitur Perseorangan

Kedua, dokumen yang memang harus disiapkan kalau kamu merupakan debitur yang perseorangan ya. Jadi, perseorangan ini artinya pengaju adalah orang yang menjadi debitur dan tidak mengajukan badan usaha apapun gitu. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan adalah.

  • Untuk debitur yang asalnya dari negara Indonesia atau WNI (Warga Negara Indonesia) kamu harus siapkan KTP (Kartu Tanpa Penduduk).
  • Jika kamu debitur yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) kamu harus siapkan Paspor.

Dokumen Untuk BI Checking Debitur Badan Usaha

Nah, yang terakhir atau debitur yang memiliki usaha, maka nantinya kamu juga harus memenuhi persyaratan yang ada disini. Kami akan sampaikan ke kamu beberapa dokumen yang nantinya harus kamu siapkan untuk melakukan pengajuannya ya.

  • Kamu harus siapkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk badan usaha yang kamu miliki. Jika tidak memilikinya maka kamu tidak akan bisa melakukan pengajuan.
  • Kamu harus siapkan juga dokumen untuk identitas diri direktur usaha yang kamu ajukan.
    • Untuk Direktur yang asalnya dari Warga Negara Indonesia (WNI) harus memiliki KTP (Kartu Tanpa Penduduk).
    • Untuk Direktur yang asalnya dari Warga Negara Asing (WNA) harus memberikan paspor.
  • Memberikan akta pendirian dari usaha yang diajukan tersebut.
  • Memberikan data anggaran dasar yang terakhir dari badan usaha yang juga memuat kewenangan dan susunan pengurus di dalamnya.

Hal Unggul yang Diberikan Cek BI Checking Menggunakan SLIK OJK

cara-cek-bi-checking-online

Jika kamu melakukan pengajuan kredit dengan menggunakan SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan ini, nantinya kamu akan bisa mendapatkan banyak keunggulannya juga lho ya. Memang sih, untuk melakukan dan menggunakan suatu aplikasi atau alat gitu, pastinya kamu akan mendapatkan beberapa hal yang menguntungkan ya.

Iya dong, pastinya kan suatu aplikasi akan memberikan ke kamu banyak hal dalam penggunaannya. Jika di suatu aplikasi nantinya tidak akan ada hal-hal unggul yang diberikan, pastinya juga tidak akan digunakan ya suatu aplikasi atau alatnya tersebut. Ya, makanya itu di dalam alat yang akan kami gunakan dalam pengajuannya ini juga ada beberapa hal yang unggulnya.

Nah, sebelum kamu menggunakan alat yang satu ini, kamu lebih baik mengetahui dahulu lah ya apa saja hal unggul yang akan bisa kamu dapatkan. Pasalnya kan ya kalau kamu sudah mengetahui tentang alatnya ini, kamu akan lebih enak untuk menggunakannya. Bukan kah benar seperti itu?

Oke deh kalau memang seperti itu, di bawah ini ayovaksindinkeskdi.id akan sampaikan ke kamu hal-hal yang akan menjadikan alat satu ini mudah dan unggul untuk digunakan. Kalau begitu, bisa menyimak langsung saja yuk pembahasannya ini.

  • Jangkauan yang ada di dalam alat bernama SILK ini tidak hanya bisa antar bank saja, lho ya. Tetapi nantinya alat satu ini bisa mencakup lembaga keuangan yang non bank dan pengadilan. Cukup luas kan ya cakupan dari alat satu ini.
  • SILK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan bisa dilakukan akses melalui online dengan mengandalkan situs resminya. Mudah dan juga simple lho ya cara untuk akses alatnya ini.
  • Bisa digunakan untuk memperluas layanan informasi yang ada dan mencatat semua proses kredit yang dilakukan secara lengkap, ya.
  • SILK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan bisa menjadi salah satu sumber yang terpercaya untuk pemilik UMKM dalam akses peminjaman dana. Karena kan cakupan dari alat ini cukup luas.
  • Memberikan catatan data yang sangat-sangat rinci juga lho.

Cara Cek BI Checking Online Lewat HP Tanpa Ribet dan Cepat

Cara-Cek-BI-Checking-Online-Lewat-HP-Tanpa-Ribet-dan-Cepat

Nah, kamu sudah tahu kan ya tentang keunggulan yang ada di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan ini. Sekarang saatnya kamu bisa melakukan akses dengan mengecek BI Checking online, ya. Untuk melakukannya juga sangat mudah kok. Nantinya kamu akan bisa melihat beberpa halnya gitu ya dari BI Checking ini.

Nah, nantinya kalau kamu mencari data kamu tidak ada di dalam halaman informasi, pastinya data kamu akan ada di catatan hitam BI Checking ya. Artinya data yang dicari ini memang masih memiliki tunggakan atau cicilan yang belum dilunaskan gitu. Untuk cara-cara pengecekkannya ada di bawah ini, ya.

  1. Kamu buka saja terlebih dahulu Browser yang kamu gunakan dalam perangkat kamu, ya.
  2. Setelah itu, kamu bisa langsung melakukan akses ke situs SILK atau dengan mengklik link yang ada DISINI, ya.
  3. Di halaman awal, kamu langsung saja mengisi data yang diperlukan, ya. Kamu bisa langsung isi formulir dan nomor antrean yang ada.
  4. Akan langsung diminta untuk melakukan unggahan foto dari dokumen yang tadi harus dipersiapkan, ya. Kamu bisa unggah saja dokumen seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), Paspor, Akta Pendirian Usaha, NPWP, Identitas Pengurus dan lainnya.
  5. Bisa isi juga langsung kode captcha yang ada.
  6. Kemudian, kamu bisa klik Kirim.
  7. Kamu bisa menunggu e-mail tanda registrasi antrean SILK yang dikirimkan oleh OJK, ya. Biasanya e-mail tersebut akan diterima oleh kamu selambat-lambatnya h-2 dari tanggal antreannya.
  8. Kalau sudah menerimanya, kamu bisa langsung saja lakukan cetak dan menandatangani dokumen sebanyak 3 kali.
  9. Selanjutnya, kamu bisa kirim scan formulir dan swafoto memegang KTP ke nomor WA yang ada di e-mail.
  10. Tunggu verifikasi dan kalau lolos akan dikabari oleh iDEBT SILK lewat e-mail.
  11. Selesai.

Kalau nanti kamu sudah lolos, maka kamu berhasil mendapatkan kredit deh. Sangat mudah bukan caranya? Langsung coba dan ikuti langkah-langkah yang ada di atas, ya.

Cara Cek BI Checking Offline Mudah

Jika kamu ingin mengetahui bagaimana cara mengecek BI Checking lewat cara yang offline, maka kamu bisa melakukannya juga lho ya. Untuk melakukan ceknya kamu bisa langsung mendatangi kantor OJK, lho ya. Nah, supaya kamu bisa lebih mudah, kami akan berikan langkah-langkahnya di bawah ini.

  1. Kamu siapkan saja dahulu berkas-berkas atau dokumen yang ditentukan tadi. Seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), Paspor, Akta Pendirian Usaha, NPWP, Identitas Pengurus dan lainnya.
  2. Kamu bisa pergi ke kantor OJK yang ada di daerah tempat tinggal kamu.
  3. Nantinya di kantor OJK, kamu akan diminta untuk mengisi formulir tanda permohonan, ya. Kamu isi semuanya dengan benar dan juga menggunakan data asli.
  4. Jika sudah selesai, formulir dan dokumen yang ada kamu kumpulkan, ya.
  5. Dokumen dan formulir yang kamu kumpulkan akan diperiksa oleh petugas.
  6. Jika semua dokumen sudah lengkap dan benar, nantinya akan langsung melakukan pencetakan formulir, ya.
  7. Nantinya petugas OJK akan langsung menyerahkan informasi kepada debitur dan juga meminta tanda tangan debitur.
  8. Selesai.

Tips Untuk Bisa Lolos Pinjaman dan Membersihkan BI Checking Ampuh

Tips-Untuk-Bisa-Lolos-Pinjaman-dan-Membersihkan-BI-Checking-Ampuh

Dalam proses pengajuannya ini nanti kan ada ya istilah skor-skor gitu. Nah, kalau kamu memiliki skor tinggi, maka akan sulit untuk bisa lolos dan mendapatkan pinjaman. Untuk itu, kamu harus mengetahui lho ya bagaimana cara membersihkan BI Checking supaya bisa lolos dan dapatkan pinjaman. Cara-cara di bawah ini.

  • Kamu bisa segera melunaskan pinjaman kamu dan bisa juga meminta keringanan dari bunga dan denda yang kamu dapatkan.
  • Harus melakukan pembayaran cicilan hingga berada di posisi yang aman.
  • Bisa melakukan penjualan dari pinjaman yang kamu miliki. Bisa melakukan dengan dua cara, yaitu sukarela atau melakukan lelang, ya.

Nah, kalau kamu sudah melakukan pembersihan tersebut, maka nantinya nama kamu akan bisa keluar dari deretan blacklist di BI Checking ya. Tetapi memang waktunya tidak secepat itu, kamu bisa membutuhkan waktu dari 60 bulan atau bisa juga 24 bulan ya paling cepatnya.

Skala Skor yang Akan Diberikan Ke Setiap Nasabah Dalam BI Checking

Skala-Skor-yang-Akan-Diberikan-Ke-Setiap-Nasabah-Dalam-BI-Checking

Nah, membahas soal skor-skor di dalam BI Checking ini, kamu juga harus mengetahui informasinya, ya. Jadi, di dalam BI Checking ini nantinya ada 5 skala skor yang akan diberikan ke para debitur. Skor ini tentunya akan jadi penentu apakah kamu bisa lolos dalam pengajuannya atau tidak. Berikut ini ya skala skor yang ada dan harus diketahui.

  • Skor 1, yaitu skor yang akan didapatkan oleh debitur yang selalu membayar cicilan tepat waktu.
  • Skor 2, yaitu debitur yang tercatat sudah menunggak cicilan 1 sampai dengan 90 hari.
  • Skor 3, yaitu debitur yang sudah menunggak cicilan selama 92-120 hari, ya.
  • Skor 4, yaitu debitur yang menunggak cicilan dari 121-180 hari dan diragukan, ya.
  • Skor 5, yaitu debitur yang menunggak cicilan dari 190 dan lebih, ini sudah dinyatakan macet.

Baca Artikel Cara Lainnya :