Cara Cek Bantuan UMKM 2023 Lewat HP + Mendapatkannya

Setelah pada tahun 2020 dan 2021 yang lalu memberikan BPUM, kini ada rencana pemerintah untuk kembali menyalurkan bantuan tersebut. Pelaku usaha bisa melakukan cara cek bantuan UMKM supaya bisa mengetahui apakah dirinya termasuk penerima BLT atau tidak.

Pada dua tahun sebelumnya cara untuk cek BLT UMKM adalah melalui laman eform BRI, yang dapat diakses dengan memasukkan NIK. Belum ada penjelasan yang pasti dari pemerintah, apakah cara pengecekan bantuan UMKM tahun ini masih sama dengan sebelumnya.

Hanya saja, akibat adanya informasi tentang kemungkinan disalurkannya lagi BPUM atau BLT UMKM 2023, masyarakat jadi ramai-ramai mengakses laman eform BRI. Apalagi, mengingat BLT UMKM memang sudah ditunggu-tunggu para pelaku usaha sejak awal tahun 2023 lalu.

Cara Cek Bantuan UMKM Secara Online

Cara Cek Bantuan UMKM Secara Online

Jika pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM masih menggunakan cara yang sama, maka cek bantuan UMKM 2023 dapat dilakukan secara online. Pelaku usaha mikro, kecil ataupun menengah dapat langsung mengakses laman eform BRI.

Cara cek bantuan UMKM lewat eform BRI sangat mudah, bahkan Anda bisa melakukannya lewat smartphone saja. Buka laman pencarian (browser) pada internet, lalu lakukan langkah-langkah sebagai berikut :

  • Ketik alamat website https://eform.bri.co.id/bpum
  • Akses laman tersebut hingga muncul tampilan pada layar
  • Setelah itu masukkan NIK pada kolom yang telah tersedia
  • Masukkan captcha atau kode verifikasi yang diberikan
  • Klik menu “Proses Inquiry” dan tunggu proses loading berjalan
  • Setelah itu akan ditampilkan semacam pemberitahuan, apakah pemilik NIK tersebut terdaftar sebagai penerima BLT atau tidak.
  • Apabila pemilik NIK menjadi penerima bantuan (BLT), yang bersangkutan dapat segera mencairkannya melalui kantor BRI yang ditunjuk.
  • Melalui laman tersebut juga akan ditampilkan menu untuk reservasi pencairan BLT UMKM
  • Siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk pencairan BLT UMKM 2023, dan bawa serta ke BRI sebagai syarat administrasi.

Hingga saat ini ketika mencoba akses laman eform BRI untuk cek penerima BLT UMKM 2023, yang ditampilkan pada layar adalah pemberitahuan dari pihak BRI. Selaku lembaga penyalur BLT UMKM/ BPUM 2020 dan 2021, BRI menyatakan bahwa belum ada keterangan lebih lanjut dari pemerintah.

Melalui eform BRI, diberitahukan bahwa pemerintah belum mengeluarkan pengumuman resmi tentang BPUM 2023, sehingga pelaku usaha belum bisa melakukan reservasi pencairan dana. BRI juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan nasabah dan akan memberikan pelayanan terbaik. 

Melalui laman eform BRI tersebut cara cek bantuan UMKM dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Lewat laman tersebut, BRI juga memberikan nomor call center yang dapat dihubungi untuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang BPUM atau BLT UMKM 2023.

Pernyataan Kementerian Koperasi dan UKM Tentang BLT UMKM 2023

Meskipun melalui eform BRI, pihak bank sebagai lembaga penyalur bantuan menyatakan belum ada pemberitahuan resmi pemerintah, pelaku UMKM tidak perlu berkecil hati. Sebagai dampak kenaikan BBM bulan September lalu, pemerintah telah mengeluarkan pernyataan tentang bantuan UMKM.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus (Stafsus) Kementerian Keuangan, memberikan keterangan bahwa informasi tentang adanya BLT UMKM 2023 adalah benar. BLT UMKM 2023 khususnya akan disalurkan kepada ojek online, nelayan, angkutan umum dan UMKM.

Kapan BLT UMKM 2023 dicairkan? Melalui keterangan yang diberikannya, Yustinus Prastowo sekaligus menjelaskan bahwa pencairan BLT UMKM 2023 mulai disalurkan bulan Oktober. Penyaluran BLT UMKM dilakukan dengan transfer melalui Pemda.

Berapa besarnya BLT UMKM 2023? Besaran BLT UMKM 2023 sama dengan nominal BPUM 2021 yaitu sebesar Rp1.200.000 setiap pelaku UMKM. Dengan BLT tersebut diharapkan UMKM yang terkena dampak kenaikan BBM tetap dapat bertahan dalam melakukan kegiatan operasionalnya.

Syarat Menjadi Penerima BLT UMKM November 2023

Seperti keterangan yang disampaikan oleh Stafsus Kementerian Keuangan bahwa UMKM termasuk yang diusulkan untuk menerima bantuan tunai. Namun, ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh calon penerima BLT 2023. 

Inilah beberapa syarat sebagai penerima BLT UMKM 2023 yang akan segera dicairkan tersebut.

  • Pelaku usaha adalah WNI
  • Memiliki KTP dan NIK
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Merupakan pelaku usaha mikro yang telah dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM, lengkap dengan lampirannya. Dalam hal ini pelaku usaha diusulkan oleh Dinas Koperasi setempat sebagai penerima BLT UMKM. 
  • Pelaku usaha bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu TNI/ Polri, dan tidak tercatat sebagai karyawan BUMD/ BUMN.
  • Usaha yang diusulkan tersebut tidak berstatus sebagai penerima bantuan kredit ataupun pembiayaan perbankan dan KUR.
  • Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi UMKM yang alamat usahanya berbeda dengan alamat KTP.
  • Dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM 2023.

Jika persyaratan seperti di atas tidak terpenuhi, sudah dapat dipastikan bahwa pelaku UMKM tidak bisa menerima bantuan atau BLT dari pemerintah. Agar bisa diusulkan sebagai penerima BLT UMKM, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB tersebut didapatkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran UMKM miliknya melalui OSS. Cara pendaftaran UMKM sangat mudah, tinggal akses laman OSS saja dan isi semua informasi terkait usaha yang diperlukan. 

Cara Daftar UMKM 2023 Online Lewat HP

Cara Pendaftaran UMKM 2022

Dinas Koperasi dan UKM tidak akan bisa mengusulkan suatu usaha kalau belum terdaftar dan mempunyai NIK. Oleh sebab itu, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya mencari tahu cara cek bantuan UMKM saja, tetapi juga cara daftar UMKM agar bisa mendapatkan bantuan.

Segera daftarkan UMKM milik Anda secara online melalui OSS, dengan tahapan sebagai berikut.

  1. Buka laman oss.go.id melalui browser Anda.
  2. Setelah laman terbuka, cari menu “Daftar” lalu klik
  3. Pilih skala usaha UMKM milik Anda
  4. Masukkan semua data yang dibutuhkan melalui kolom yang tersedia, kemudian klik “Daftar”
  5. Jangan lupa masukkan alamat email Anda dengan benar, karena link pendaftaran akan dikirimkan melalui email.
  6. Cek email yang dikirimkan untuk mengakses laman aktivasi
  7. Jika akses sudah didapatkan, silahkan klik pada “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Permohonan Baru”
  8. Lengkapi semua data yang dibutuhkan, yaitu :
    • Informasi diri pelaku usaha
    • Informasi bidang usaha
    • Informasi detail bidang usaha
    • Informasi produk barang atau jasa bidang usaha
  1. Setelah selesai mengisi data, lanjutkan dengan memeriksa pada Formulir Komitmen Prasarana Usaha, yaitu :
    • Daftar produk atau jasa
    • Data usaha
    • Daftar kegiatan usaha
    • Dokumen persetujuan dari lingkungan
  1. Selanjutnya klik “Selanjutnya”, lalu centang (√) pada bagian “Pernyataan Mandiri”
  2. Periksa lagi “Draf Perizinan Berusaha”
  3. Setelah semua langkah dilakukan, tunggu izin usaha Anda diterbitkan.

Lembar izin usaha tersebut dapat Anda cetak untuk dijadikan sebagai lampiran persyaratan untuk mencairkan BLT UMKM 2023.

Pengertian UMKM Menurut Ahli

UMKM adalah akronim dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Sebagian besar masyarakat juga sekaligus menjadi pelaku UMKM, sekalipun mungkin mereka belum memahami apa artinya.

UMKM, sebagaimana sebutannya, terdiri dari usaha skala kecil, mikro dan juga menengah, dimana ketiganya mempunyai pengertian yang berbeda. Apakah usaha Anda termasuk skala kecil, mikro atau menengah, silakah simak pengertian UMKM menurut ahli berikut ini.

  1. Rudjito

UMKM menurut Rudjito adalah usaha kecil yang berfungsi sebagai sarana bantuan guna meningkatkan perekonomian bangsa. Menurut ahli tersebut, UMKM mampu menjadi sarana untuk menyediakan lapangan kerja serta menambah devisa lewat pajak kepada pemerintah. 

  1. Inna Primiana 

Pengertian UMKM menurut Inna berbeda dengan Rudjito. UMKM dalam pengertian ini yaitu suatu aktivitas yang terkait dengan ekonomi dan perekonomian di dalam bentuk pergerakan pembangunan negara, yaitu Indonesia.

Mengacu pada pengertian tersebut maka bidang usaha yang masuk kriteria UMKM adalah agribisnis, agraris, industri manufaktur dan peningkatan SDM.

  1. Kwartono

Pengertian UMKM menurut Kwartono yaitu usaha yang memiliki klasifikasi kekayaan bersih ataupun aset kurang dari Rp200 juta. Kalkulasi perhitungan klasifikasi tersebut berdasarkan pada omzet dan laba penjualan per tahun.

Penggolongan dan Kriteria UMKM di Indonesia

Sementara itu penggolongan skala UMKM dibedakan menurut jumlah modal, aset dan omzet tahunan yang didapatkan. Supaya lebih jelas, silahkan lihat kriteria UMKM di Indonesia berikut ini.

1. Usaha Skala Mikro

Pengertian usaha mikro adalah usaha yang dimiliki oleh perorangan, kelompok ataupun badan usaha dengan aset minimal Rp50 juta. Nilai modal atau aset tersebut tidak termasuk gedung, bangunan maupun tanah tempat usaha.

Sedangkan omzet per tahun yang didapatkan usaha mikro sebesar Rp300 juta per tahun yang didapatkan dari bisnis yang dijalankannya tersebut.

2. Usaha Kecil

Lalu apakah yang dimaksud dengan usaha kecil itu? Usaha kecil adalah usaha yang dipunyai oleh perorangan, kelompok dan ataupun badan usaha sebagaimana usaha mikro. Perbedaannya adalah pada besarnya aset dan penghasilan per tahun.

Kekayaan bersih atau aset yang dimiliki usaha kecil adalah sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp 500 juta. Sedangkan nilai omzet per tahun usaha kecil sebesar Rp15 miliar dalam setahun dan bukan merupakan cabang dari usaha yang telah ada.

3. Usaha Menengah

Dalam UMKM, usaha menengah adalah skala usaha yang terbesar, termasuk dalam modal, aset dan omsetnya. Usaha menengah dimiliki oleh perorangan, kelompok yang telah diatur oleh UU maupun badan usaha. 

Kekayaan dan aset bersih yang dimiliki oleh usaha menengah yaitu sebesar Rp500 juta, dimana nominal tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan yang dijadikan sebagai tempat usaha. Omzet usaha menengah sebesar Rp15 miliar sampai dengan Rp50 miliar per tahun.

Undang-Undang Tentang UMKM di Indonesia

Cara cek bantuan UMKM adalah legal karena UMKM sendiri dilindungi oleh undang-undang di negara kita. Bahkan UU yang mengatur tentang UMKM tersebut tidak hanya ada satu saja, melainkan ada beberapa.

Berikut ini adalah undang-undang tentang UMKM yang berlaku di Indonesia.

  1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2014

Melalui Perpres ini dijelaskan tentang hukum izin usaha untuk mikro, kecil dan menengah yang berfungsi sebagai legalitas. Oleh sebab itu, salah satu syarat untuk menerima BLT UMKM adalah telah terdaftar sebagai pelaku usaha dan memiliki NIB.

Syarat tersebut sebagai bentuk pelaksanaan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2014 ini.

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018

UU UMKM lainnya adalah melalui PP Nomor 23 Tahun 2018, yaitu mengatur tentang pelanggaran pajak yang dilakukan oleh UMKM. Pajak yang dikenakan kepada UMKM diperhitungkan berdasarkan pada jumlah penghasilan yang didapatkan perusahaan maupun melalui peredaran bruto.

  1. Peraturan Menteri Perekonomian (Permen) Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Menteri (Permen) Perekonomian berisi tentang pendanaan modal UMKM. Regulasi ini dibuat dengan tujuan supaya bisa menstimulasi terjadinya peningkatans serta perluasan terhadap pelayanan perbankan. 

Perbankan diharapkan bisa turut serta dalam pemberian modal kepada UMKM supaya pelaku usaha menjadi lebih produktif dan memiliki daya saing.

  1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008

UU Nomor 20 Tahun 2008 berisi tentang peraturan kemitraan pemerintah dengan para pelaku UMKM. Pemerintah wajib menyediakan informasi dan data yang berisi tentang pelaku usaha mikro kreatif serta produktif.

Peraturan ini secara khusus mengatur tentang kewajiban pemerintah dalam rangka menciptakan perkembangan UMKM agar menjadi lebih baik. Melalui UU ini juga diatur tentang bagaimana jalannya kemitraan dalam berbagai aspek evaluasi maupun pemantauan usaha.

Contoh Usaha UMKM di Indonesia

Contoh Usaha UMKM di Indonesia

Usaha skala mikro, kecil dan menengah di Indonesia sangat beragam dengan berbagai produk barang maupun jasa. Namun, dari sekian banyak jenis usaha UMKM tersebut secara garis besar biasanya dikelompokkan menjadi 3 macam, yaitu :

1. Usaha Kuliner

Contoh usaha UMKM yang mudah ditemui salah satunya adalah bidang kuliner. Usaha ini bergerak dalam perniagaan segala jenis makanan maupun minuman. Di Indonesia, kebanyakan usaha kuliner termasuk skala mikro kecil. 

Contohnya, warung tegal, usaha kue rumahan, warung kopi dan semacamnya.

2. Usaha Fashion

Usaha ini bergerak dalam bidang pakaian jadi, terutama jual beli. Usaha UMKM bidang fashion juga banyak ditemui di Indonesia, baik grosir maupun retail. Usaha fashion merupakan contoh usaha UMKM yang sangat progresif dengan penjualan yang cukup bagus.

Sayangnya, di negara ini kebanyakan pelaku usaha fashion belum membangun bisnisnya dengan teknologi tinggi. Pelaku usaha fashion masih banyak yang sekedar menjadi pedagang saja, belum bisa melangkah menjadi produsen maupun eksportir atau importir.

Namun meskipun begitu, usaha bidang fashion memiliki skala yang biasanya lebih tinggi daripada usaha kuliner. Jika usaha kuliner masih banyak yang masuk kelompok usaha mikro kecil, maka usaha fashion sudah sebagian besar termasuk usaha menengah.

Dengan diberikannya suntikan modal melalui BLT UMKM, diharapkan bisa menambah jumlah bisnis fashion yang menjadi usaha menengah dan menggunakan teknologi perniagaan tinggi.

3. Usaha Agribisnis

Yang ketiga adalah usaha agribisnis, yaitu usaha yang merupakan usaha yang terkait dengan penyediaan alat-alat pertanian. Contohnya, usaha penjualan bibit tanaman, penjualan pupuk, bibit tanaman, pestisida dan sejenisnya.

Usaha jenis ini meskipun tidak menutup kemungkinan ada di perkotaan, namun biasanya ada di daerah pedesaan. Mengingat Indonesia adalah negara agraris, maka sebenarnya usaha agribisnis sangat berpeluang menjadi besar dan tidak hanya sebagai UMKM saja.

Yang diperlukan oleh pelaku usaha agribisnis adalah penambahan modal untuk pengembangan usaha, pengetahuan tentang pengelolaan bisnis berteknologi tinggi dan semacamnya. Dengan bantuan dari pemerintah, diharapkan usaha bidang pertanian dapat lebih berkembang.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai cara cek bantuan UMKM Tahun 2023 yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha. Segera persiapkan semua dokumen UMKM Anda supaya bisa mendapatkan bantuan BLT dari pemerintah untuk mengembangkan bisnis.

Baca Juga Artikel Lainnya :